VOICE Indonesia
Nasional

Manfaatkan Paspor Palsu, Tiga WNA Dideportasi

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Manfaatkan Paspor Palsu, Tiga WNA Dideportasi
Manfaatkan Paspor Palsu, Tiga WNA Dideportasi
VOICEINDONESIA.CO, Tangerang - Tiga Warga Negara Asing (WNA) kedapatan menggunakan paspor palsu negara lain saat transit di Indonesia menuju Eropa dan Australia. Warga Irak mengaku sebagai warga Australia, warga Maroko menyamar sebagai warga Arab Saudi, dan warga Nigeria menggunakan paspor Burkina Faso palsu. Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana mengungkapkan WNA asal Maroko berinisial HS (31) menggunakan paspor Arab Saudi palsu. WNA asal Nigeria berinisial AI (52) menggunakan paspor Burkina Faso palsu. Sedangkan WNA asal Irak berinisial ADA (28) menggunakan paspor Australia palsu. Modus yang dilancarkan ketiga WNA ini adalah menggunakan paspor palsu untuk mempermudah melanjutkan perjalanan ke Eropa maupun Australia. Indonesia dijadikan jalur transit dengan memanfaatkan dokumen perjalanan yang dipalsukan untuk mengelabui pemeriksaan keimigrasian. "Saat ini ketiganya akan dideportasi," tutur Galih di Tangerang, Rabu (11/3/2026). Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas di konter Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terhadap dokumen paspor yang digunakan. Paspor kemudian diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk pemeriksaan lanjutan di laboratorium forensik keimigrasian. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dalam memeriksa dokumen perjalanan dan penerapan Passenger Analysis Unit (PAU) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Ketiga WNA diamankan saat dilakukan pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. "Kemudian paspor tersebut diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di laboratorium forensik keimigrasian," ujarnya.

Baca Juga : Imigrasi Bali Gratiskan Denda Overstay untuk WNA Terdampak Konflik Galih menegaskan penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengancam keamanan perbatasan negara. Atas perbuatannya, ketiga WNA diduga melanggar Pasal 119 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Galih mengingatkan konflik dan ketegangan di kawasan Timur Tengah tidak hanya berdampak pada stabilitas regional, tetapi juga berpotensi memicu berbagai kejahatan lintas negara. Penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen perjalanan menjadi salah satu modus yang harus diwaspadai petugas imigrasi. "Penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengancam keamanan perbatasan negara. Imigrasi akan menindak tegas setiap penyalahgunaan dokumen perjalanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Imigrasu Soetta#paspor palsu#WNA
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.