
Mantan Wamenaker Didakwa Terima Rp6,52 Miliar dari Hasil Pemerasan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan nilai total mencapai Rp6,52 miliar.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dame Maria Silaban menyatakan perbuatan tersebut dilakukan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, bersama 10 terdakwa lainnya dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Para terdakwa telah memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total Rp6,52 miliar, yang merupakan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri para terdakwa," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan.
Baca Juga: Pengadilan Tipikor Semarang Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi SritexSelain Noel, jaksa mendakwa Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi sebagai pihak yang turut serta dalam praktik pemerasan tersebut.
JPU mengungkapkan sejumlah pemohon sertifikasi dan lisensi K3 yang menjadi korban pemerasan, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Dalam uraian dakwaan, jaksa memaparkan aliran keuntungan yang diterima para terdakwa. Noel disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp70 juta.
Sementara Fahrurozi menerima Rp270,95 juta; Hery Sutanto, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sekarsari Kartika Putri masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari Kusumawati masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Bobby Mahendro Putro Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.
Baca Juga: 27 WNA China Terlibat Love Scamming Diamankan di TangerangSelain para terdakwa, jaksa juga menyebut pihak lain yang turut diuntungkan dari praktik tersebut, yakni Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Selain dakwaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
JPU menyebut gratifikasi tersebut diterima Noel dari aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Dengan dakwaan gratifikasi tersebut, Noel juga terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan ParipurnaPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



