
Marak Kejahatan Siber, DPR Minta Imigrasi Awasi WNA Lebih Ketat

VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Komisi XIII DPR RI mendesak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA).
Langkah ini merupakan upaya preventif guna menekan angka pelanggaran keimigrasian, khususnya kejahatan siber lintas negara yang marak terjadi di wilayah Tangerang.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, menekankan pentingnya pengawasan langsung di lapangan, termasuk melalui skema operasi gabungan dengan instansi kepolisian.
Hal ini disampaikan Maruli di sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kanwil Kemenkumham Banten dan jajaran Imigrasi Tangerang, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga: Butuh Ribuan Pekerja Baru, Jepang Siapkan Dana Pelatihan untuk PMIMaruli menyoroti tren penyalahgunaan izin tinggal di perumahan-perumahan elit yang kerap dijadikan markas sindikat kejahatan.
"Belum lama ini saya mendengar terungkapnya kejahatan siber sindikat 'Love Scamming' berbasis AI di perumahan elit di kawasan Gading Serpong, Tangerang dan Tangerang Selatan. Tersangkanya 27 Warga Negara Asing (WNA) diamankan, mayoritas berasal dari Tiongkok dan Vietnam," ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Meskipun Kantor Imigrasi Tangerang tidak mengelola Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Maruli menilai beban kerja instansi ini sangat signifikan dalam hal penegakan hukum.
"Meskipun tidak mengelola Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), kantor ini memiliki beban kerja yang signifikan, meliputi pelayanan paspor, pengelolaan izin tinggal, pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing, serta penegakan hukum keimigrasian di wilayah hukumnya," imbuhnya.
Baca Juga: Kamboja Gencar Razia Pusat Scam Daring, 2.117 WNI Minta DipulangkanLegislator asal Dapil Sumatera Utara I ini pun secara khusus meminta Ditjen Imigrasi meningkatkan target penyidikan kasus keimigrasian sepanjang tahun 2026.
Fokus pengawasan diarahkan pada perumahan tertutup (cluster) yang berpotensi menjadi persembunyian pelaku kejahatan siber.
"Tidak sedikit WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai sindikat kejahatan siber. Dan saya minta target penyidikan kasus keimigrasian agar ditingkatkan pada tahun 2026 sebagai upaya memberantas kejahatan siber lintas negara," pungkas Maruli. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



