
Menaker Ajak Dokter Okupasi Terlibat Dalam Revisi UU K3

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna memberikan perlindungan menyeluruh bagi buruh di Indonesia.
Langkah strategis ini diawali dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang dinilai perlu menyesuaikan dengan tantangan industri modern.
Menaker menyatakan bahwa fokus K3 selama ini masih didominasi oleh pencegahan kecelakaan fisik, sementara risiko penyakit akibat kerja sering kali terabaikan.
Baca Juga: Kementerian P2MI Pastikan Klaim Asuransi Pekerja Migran di Korea TuntasOleh karena itu, Kemnaker akan melibatkan dokter spesialis okupasi secara aktif dalam penyusunan kebijakan dan pengawasan di lapangan.
"Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk penanganan risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera," ujar Yassierli di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Dokter spesialis okupasi nantinya berperan dalam memantau kondisi kesehatan pekerja secara berkala serta memberikan rekomendasi penyesuaian lingkungan kerja yang aman.
Baca Juga: Tekan Pengangguran, Serikat Pekerja BUMN Diminta Jaga Keberlanjutan UsahaMenaker juga mengajak Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (Perdoki) untuk menyumbangkan pemikiran dalam merumuskan substansi regulasi K3 yang baru agar lebih komprehensif.
Selain pembenahan regulasi, pemerintah akan mengoptimalkan fungsi enam Balai K3 yang tersebar di berbagai wilayah sebagai pusat kegiatan promotif dan preventif.
Kemnaker juga telah meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan sinergi dalam mendukung fasilitas kesehatan yang menangani cedera maupun penyakit akibat kerja.
Yassierli menekankan bahwa transformasi K3 ini merupakan perjuangan bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



