VOICE Indonesia
Nasional

Menaker Ajak Dokter Okupasi Terlibat Dalam Revisi UU K3

Afifah - VOICEIndonesia.co
Menaker Ajak Dokter Okupasi Terlibat Dalam Revisi UU K3
Menaker Ajak Dokter Okupasi Terlibat Dalam Revisi UU K3

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna memberikan perlindungan menyeluruh bagi buruh di Indonesia.

Langkah strategis ini diawali dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang dinilai perlu menyesuaikan dengan tantangan industri modern.

Menaker menyatakan bahwa fokus K3 selama ini masih didominasi oleh pencegahan kecelakaan fisik, sementara risiko penyakit akibat kerja sering kali terabaikan.

Baca Juga: Kementerian P2MI Pastikan Klaim Asuransi Pekerja Migran di Korea Tuntas

Oleh karena itu, Kemnaker akan melibatkan dokter spesialis okupasi secara aktif dalam penyusunan kebijakan dan pengawasan di lapangan.

"Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk penanganan risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera," ujar Yassierli di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Dokter spesialis okupasi nantinya berperan dalam memantau kondisi kesehatan pekerja secara berkala serta memberikan rekomendasi penyesuaian lingkungan kerja yang aman.

Baca Juga: Tekan Pengangguran, Serikat Pekerja BUMN Diminta Jaga Keberlanjutan Usaha 

Menaker juga mengajak Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (Perdoki) untuk menyumbangkan pemikiran dalam merumuskan substansi regulasi K3 yang baru agar lebih komprehensif.

Selain pembenahan regulasi, pemerintah akan mengoptimalkan fungsi enam Balai K3 yang tersebar di berbagai wilayah sebagai pusat kegiatan promotif dan preventif.

Kemnaker juga telah meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan sinergi dalam mendukung fasilitas kesehatan yang menangani cedera maupun penyakit akibat kerja.

Yassierli menekankan bahwa transformasi K3 ini merupakan perjuangan bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden  Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Cegah Kecelakaan#K3#menaker
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.