
Menaker Sebut Bonus Hari Raya Beda dengan THR

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bonus hari raya (BHR) berbeda dengan tunjangan hari raya (THR) yang pemberian nilainya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengimbau kepada perusahaan angkutan online untuk memberikan bonus kepada pengemudi dan kurir yang berkinerja baik dan produktif.
"Sekali lagi, itu kan bonus hari raya, jadi dia bukan THR dan dia juga bukan suatu yang regulasinya itu sudah ada. Kita berharap nilainya cukup signifikan, yang lainnya memang kita serahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan," ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga: Bea Cukai Bali Gagalkan Penyelundupan Kokain oleh WNA Argentina
Yassierli menuturkan akan melakukan pengecekan terkait dengan pemberian BHR sebesar Rp50 ribu kepada rata-rata pengemudi ojeg online (ojol).
Lebih lanjut, kata Yassierli, pihaknya akan memanggil perusahaan-perusahaan angkutan online untuk mengetahui cara perhitungan pemberian BHR.
"Kita juga ingin dengar langsung dari perusahaan mereka, membuat simulasinya seperti apa. Tapi sekali lagi itu adalah kita serahkan kebijakan perusahaan," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa BHR adalah sesuatu yang baru sebagai bentuk kepedulian kepada mitra atau pengemudi, namun di sisi lain memiliki keterbatasan waktu, mengingat Hari Raya Lebaran akan berlangsung dalam beberapa hari lagi.
Baca Juga: Pencabutan Moratorium ke Arab Saudi, KP2MI Pastikan Perlindungan PMI Terjamin
"Memang seperti saya sampaikan di banyak tempat, tidak mudah ya. Karena ini adalah sesuatu yang baru, waktunya juga terbatas tapi kami akan tetap lihat dulu," katanya.
Sementara itu, Yassierli mengatakan akan memverifikasi pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan bagi pekerja.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap distribusi THR, maka akan dikeluarkan nota pemeriksaan. Selanjutnya, pengusaha atau perusahaan tersebut diberi waktu tujuh hari untuk penyelesaian.
"Kemudian kalau tidak ada respon, tindakan. Kemudian nota pemeriksaan kedua, 3 hari, kemudian lanjut dengan rekomendasi. Rekomendasi ini terkait dengan sanksi, ini kan regulasinya sudah clear ya. Denda, kemudian sanksi administratif, sampai kemudian rekomendasi-rekomendasi terkait tentang kelangsungan perusahaan," ujarnya.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



