VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar Program Magang Nasional 2025 tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/11/2025), Yassierli menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan sistem monitoring and evaluation (monev) serta kanal pengaduan publik untuk memastikan pelaksanaan program sesuai dengan aturan.
“Kita tidak ingin magang dijadikan sarana eksploitasi. Karena itu, setiap peserta wajib mengisi aktivitas harian di platform yang disiapkan, dan instansi maupun perusahaan wajib menyediakan mentor untuk membimbing mereka,” ujar Yassierli.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Didorong Jadi Pelaksana Program MBG
Kemnaker, lanjutnya, telah melaksanakan sosialisasi Program Magang Nasional 2025 Batch II secara virtual kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah pada Jumat (31/10).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan memastikan kesiapan seluruh pihak dalam pelaksanaan program magang nasional.
Yassierli menjelaskan bahwa program tersebut merupakan inisiatif nasional di bawah koordinasi langsung Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“ Kami berharap seluruh pemangku kepentingan mendukung penuh pelaksanaan program ini agar berjalan optimal dan memberikan manfaat luas bagi para lulusan baru,” katanya.
Baca Juga: Ini Cara Polda Bali Perketat Pengawasan WNA
Pada Batch I, program Magang Nasional menargetkan 20 ribu peserta dan mendapat respons positif dari masyarakat.
Untuk Batch II, pemerintah menaikkan target menjadi lebih dari 80 ribu peserta agar kesempatan magang berkualitas bisa merata di seluruh provinsi.
“Antusiasme para lulusan sangat besar. Kami berharap kuota batch II dimanfaatkan seoptimal mungkin sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan di seluruh daerah,” tambahnya.
Yassierli menjelaskan bahwa pada Batch II, penyelenggara magang tidak hanya berasal dari sektor swasta, tetapi juga kementerian, lembaga pemerintah pusat, dan unit vertikal di daerah.
Perluasan ini membuka peluang yang lebih beragam bagi peserta dalam memilih lokasi magang.
Program ini akan berlangsung selama enam bulan, dengan peserta menerima uang saku setara upah minimum kabupaten/kota (UMK), perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian), serta sertifikat resmi setelah menyelesaikan masa magang.
Pendaftaran Program Magang Nasional dilakukan melalui akun SIAPKerja di laman maganghub.kemnaker.go.id.