
Mendes: Kolaborasi penting dalam pemberdayaan ekonomi desa

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar memandang kolaborasi bernilai penting dalam mengoptimalkan pemberdayaan ekonomi desa.
"Tidak mungkin ada pemberdayaan ekonomi tanpa kolaborasi," kata Gus Halim, sapaan Mendes PDTT, pada Peluncuran Program Kolaborasi Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Solid, Adaptif, Kolaboratif, Terdepan, dan Inovatif (SAKTI) BUMDes untuk Pemberdayaan Ekonomi Desa dan Program Kolaborasi Pendampingan: Akselerasi Mewujudkan Desa Mandiri di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, yang diikuti secara daring di Jakarta.
Dilansir dari ANTARA, Mendes mengapresiasi program yang dihasilkan Kepala Pusat Pelatihan Pegawai ASN Kemendes PDTT Mulyadin Malik dan Kepala Pusat Pemberdayaan Masyarakat Kemendes PDTT Nursaid yang mencerminkan pentingnya kolaborasi itu.
Baca Juga: Polri bongkar kasus penyebaran data elektronik BKN
Lebih lanjut, Mendes mengatakan dalam kolaborasi terdapat orkestrasi antara keseimbangan dan kebersamaan. Dengan demikian, kata dia, kolaborasi itu bersifat kompleks dan sebuah keniscayaan sehingga pelaksanaannya tidak mudah.
Menurutnya, jika pemberdayaan ekonomi dilakukan oleh para pihak terkait secara maksimal di level desa dengan kolaborasi dari berbagai pihak dan orkestrasi yang bagus, potensi ekonomi yang besar bisa dikelola dengan sebaik-baiknya. Kolaborasi, kata Mendes, akan semakin baik pula jika dilandasi semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat (BPSDM) Kemendes PDTT Luthfiyah Nurlaela mengatakan kolaborasi merupakan Mandat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Baca Juga: Kemenko PMK: Kuatkan karakter hadapi tantangan teknologi digital
Peraturan Pemerintah tersebut, kata dia, memberi amanat kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa, yang salah satunya melalui pendampingan sesuai kebutuhan.
"Atas dasar itu Kemendes melakukan pendampingan melalui TPP (Tenaga Pendamping Profesional) dan PSM (Penggerak Swadaya Masyarakat) hingga saat ini," kata Luthfiyah.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



