
Mendes Yandri: Kades Jangan Main-main dengan Dana Desa

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memperingatkan seluruh kepala desa (kades) di tanah air agar tidak menyelewengkan dana desa.
"Kepada kepala desa, anda tidak bisa main-main, apa yang anda lakukan datanya ada semua, detail. Sekarang, sudah enggak bisa lagi ditutup-tutupi," kata Yandri kepada wartawan di Kantor Kemendes PDT di Jakarta, Selasa (3/2/2025).
Ia menekankan bahwa segala tindakan penyelewengan itu dapat diketahui oleh aparat penegak hukum dan Kemendes PDT, terutama dengan adanya pengawasan dan pemantauan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami menggandeng PPATK untuk meneropong, menelaah semua transaksi yang berkaitan dengan dana desa oleh kepala desa atau yang ditunjuk kepala desa," ucap dia.
Baca Juga: KP2MI Tinjau BP3MI Jakarta Cegah PMI Non Prosedural
Hal tersebut disampaikan Yandri terkait dengan informasi awal dari PPATK mengenai penyelewengan dana desa oleh oknum-oknum kepala desa, seperti untuk judi online (judol).
PPATK sebelumnya telah mengungkap temuan sekitar enam kepala desa pada salah satu kabupaten di Sumatera Utara telah menggunakan dana desa untuk judol sekitar Rp50-260 juta. PPATK juga mendapatkan temuan sebanyak Rp40 miliar dana desa di kabupaten tersebut diduga dipakai untuk judol.
Untuk mendalami persoalan itu, Yandri yang juga didampingi oleh Wamendes PDT Ahmad Riza Patria pada Selasa siang menemui Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK.
Yandri mengatakan dalam pertemuan itu, PPATK memaparkan transaksi pemanfaatan dana desa periode Januari hingga Juni 2024.
"Ini hasilnya sudah kami pegang di mana dari informasi awal yang kami dapatkan dari PPATK itu bahwa ada oknum-oknum kepala desa dan oknum-oknum lainnya, seperti camat dan oknum pribadi, pihak desa, yang menyelewengkan dana desa. Yang tadi disampaikan periode Januari-Juni 2024," kata dia.
Baca Juga: KP2MI Cegah 7 CPMI Non Prosedural ke Oman-Qatar
Mantan Wakil Ketua MPR RI itu menyampaikan penyelewengan dana desa itu diduga digunakan untuk judi online dan hal-hal lainnya.
"Dana desa itu disinyalir digunakan oleh oknum kepala desa, memang enggak banyak, ada beberapa kepala desa. Itu digunakan untuk judi online. Ada juga digunakan untuk peruntukkan yang tidak jelas," ucapnya.
Ia menyampaikan pula bahwa segala transaksi penggunaan dana desa selama periode Januari-Juni 2024 itu tercatat secara mendetail.
"Tadi kelihatan semua, tanggal berapa mereka ngambil, ke mana larinya, berapa jumlah, berapa lama mengendap di sini. Jelas sekali," katanya.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



