VOICE Indonesia
Nasional

Menhan Kumpulkan Petinggi Satgas PKH

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Ilustrasi editorial bergaya realistis menampilkan palu hakim, sepasang borgol, timbangan keadilan, serta tumpukan berkas perkara di atas meja kayu dengan latar buku-buku hukum.
Ilustrasi palu hakim, borgol, timbangan keadilan, dan berkas perkara sebagai simbol proses penegakan hukum(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan seluruh pejabat tinggi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kantor Kemenhan, Jakarta, pada Senin (13/7/2026) pagi, dihadiri Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kasumut TNI Letjen Richard Tampubolon, dan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Kuntadi.

Febrie sebelumnya menjabat Ketua Pelaksana Satgas PKH sebelum akhirnya mundur dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Ia kini menghadapi tiga perkara sekaligus yakni dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan batu bara di PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel yang dilimpahkan Kortastipidkor Polri ke Kejagung.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan kasus yang menjerat Febrie tidak akan mengganggu jalannya tugas satgas sedikit pun.

"Prinsip hukum kami tidak tergantung pada orang perorangan atau pribadi, tetapi sistem pengelolaan yang diatur oleh mekanisme ketentuan peraturan. Itu yang kami kerjakan sebagai satu bentuk akuntabilitas organisasi yang dapat kita lihat," ucap Barita.

Plt Jampidsus Rudi Margono yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan menegaskan penanganan perkara Febrie akan berlangsung profesional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," kata Rudi.

Barang bukti dan alat bukti dari penyidik Kortastipidkor saat ini masih berada di Polda Metro Jaya dan menunggu koordinasi sebelum dilimpahkan. Posisi Ketua Pelaksana Satgas PKH yang ditinggalkan Febrie diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk diisi.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.