
Menko Muhaimin Iskandar Ajak Pemda Berdayakan Masyarakat

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat dibutuhkan kolaborasi dan koordinasi yang produktif antara pemerintah pusat dan daerah.
"Aktor utama pemberdayaan masyarakat ada di bapak/ibu pemerintah daerah sebagai local government yang menjadi ujung tombak-nya melaksanakan berbagai program pemberdayaan itu," ujar Menko Muhaimin Iskandar dalam keterangan di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Hal ini disampaikan Menko Muhaimin Iskandar dalam kegiatan "Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024: Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045", di Sentul, Jawa Barat.
Baca Juga: Indonesia dan Tiongkok kerja sama bidang keselamatan maritim
Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah pusat telah memiliki berbagai program pemberdayaan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga tugas pemerintah daerah adalah mengimplementasikan program-program yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat.
Melalui Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, kata dia, pemerintah memiliki berbagai program pemberdayaan, mulai dari program pengentasan kemiskinan melalui bantuan sosial, pemadanan data tunggal kesejahteraan sosial agar program pemberdayaan tepat sasaran.
Pemerintah juga akan memperkuat daya program ekonomi kreatif, UMKM, dan koperasi, supaya lebih berdaya dan menyerap tenaga kerja.
Selain itu, kata dia, penguatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pembangunan desa juga menjadi perhatian serius pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis peluang besar gerakkan ekonomi desa
Muhaimin Iskandar menyebut keseluruhan program pemberdayaan masyarakat turut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Untuk itu pihaknya mengajak pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menguatkan seluruh program pemberdayaan masyarakat di daerahnya.
"Kita harus terus bahu membahu, berkolaborasi melawan kemiskinan. Sekaligus sesuai Undang-undang 1945 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Kita ingin betul-betul menguatkan aspek pemberdayaan-nya. sehingga tiap periode tidak menambah jumlah bantuan sosial tapi menambah jumlah pelaku ekonomi," kata Muhaimin Iskandar.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



