VOICE Indonesia
Nasional

Menko Muhaimin Sebut Pesantren Darurat Kekerasan Seksual

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Tampak ilustrasi seorang santriwati dengan gestur ketakutan di dalam ruangan redup dengan simbol penolakan kekerasan seksual.
Ilustrasi suasana darurat kekerasan seksual di lingkungan pesantren setelah terungkap kasus pencabulan puluhan santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Setidaknya 50 santriwati diduga menjadi korban pencabulan oleh pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Para korban umumnya masih duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX dan sebagian besar adalah anak yatim piatu atau anak dari keluarga miskin yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut.

Tersangka berinisial AS sempat berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik dan diduga melarikan diri hingga ke Jawa Barat dan Jakarta sebelum akhirnya dibekuk di Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026).

Kekerasan serupa juga terungkap di pesantren di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan 17 santri laki-laki sebagai korban. Pelaku adalah pengajar sekaligus alumni pondok pesantren yang diduga beraksi saat para korban sedang beristirahat atau tertidur di asrama.

Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar menilai rentetan kasus ini bukan kejadian terisolasi melainkan sinyal bahaya yang tidak boleh lagi diabaikan.

"Ini adalah fenomena gunung es yang pasti harus diwaspadai," kata Muhaimin pada Jumat (8/5/2026).

Muhaimin menegaskan pemerintah mengutuk keras seluruh tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.

Ia juga menyimpulkan situasi tersebut sudah berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan.

"Saya sampai pada kesimpulan darurat kekerasan pada lembaga pendidikan atau pesantren," tegasnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.