
Bola Penyelesaian RUU Perampasan Aset di DPR

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Supratman menjelaskan posisi pemerintah terbatas karena RUU tersebut sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR bukan inisiatif pemerintah.
"Pemerintah prinsipnya bahwa Presiden memang inginnya RUU ini selesai lebih cepat, tapi karena usul inisiatifnya sudah di DPR maka kami tunggu," kata Supratman usai acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Supratman menegaskan RUU Perampasan Aset sudah disepakati pemerintah bersama DPR sebagai usul inisiatif parlemen sehingga proses pembahasannya kini sepenuhnya berlangsung di DPR. Pemerintah tidak bisa mempercepat proses tersebut secara sepihak.
Pembahasan RUU ini sebelumnya sempat membahas usulan pembentukan badan khusus pengelola aset hasil perampasan agar nilainya tidak menyusut. Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto pada April 2026 mengingatkan aset senilai Rp100 juta berisiko turun menjadi hanya Rp1 juta jika tidak dikelola optimal.
Rikwanto juga menegaskan RUU ini diberi nomenklatur Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana untuk memastikan setiap perampasan aset memiliki dasar hukum yang jelas. Hukum tidak boleh menjadi alat represif dan harus menghormati hak pihak terkait termasuk hak waris pihak ketiga.
"Hukum tidak boleh menjadi alat represif dan seluruh proses penegakan hukum harus menghormati hak pihak terkait," kata Rikwanto.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



