VOICE Indonesia
Nasional

Bola Penyelesaian RUU Perampasan Aset di DPR

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co1 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi proses legislasi dan penegakan hukum terkait RUU Perampasan Aset
Ilustrasi Palu hakim, timbangan keadilan, dan dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Supratman menjelaskan posisi pemerintah terbatas karena RUU tersebut sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR bukan inisiatif pemerintah.

"Pemerintah prinsipnya bahwa Presiden memang inginnya RUU ini selesai lebih cepat, tapi karena usul inisiatifnya sudah di DPR maka kami tunggu," kata Supratman usai acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Supratman menegaskan RUU Perampasan Aset sudah disepakati pemerintah bersama DPR sebagai usul inisiatif parlemen sehingga proses pembahasannya kini sepenuhnya berlangsung di DPR. Pemerintah tidak bisa mempercepat proses tersebut secara sepihak.

Pembahasan RUU ini sebelumnya sempat membahas usulan pembentukan badan khusus pengelola aset hasil perampasan agar nilainya tidak menyusut. Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto pada April 2026 mengingatkan aset senilai Rp100 juta berisiko turun menjadi hanya Rp1 juta jika tidak dikelola optimal.

Rikwanto juga menegaskan RUU ini diberi nomenklatur Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana untuk memastikan setiap perampasan aset memiliki dasar hukum yang jelas. Hukum tidak boleh menjadi alat represif dan harus menghormati hak pihak terkait termasuk hak waris pihak ketiga.

"Hukum tidak boleh menjadi alat represif dan seluruh proses penegakan hukum harus menghormati hak pihak terkait," kata Rikwanto.

Ringkasan AI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah masih menunggu proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset selesai di DPR RI meski Presiden menginginkan pengesahan lebih cepat. Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan publik atas lamanya proses penyerahan aset sejumlah kor

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.