VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Supratman menjelaskan posisi pemerintah terbatas karena RUU tersebut sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR bukan inisiatif pemerintah.
"Pemerintah prinsipnya bahwa Presiden memang inginnya RUU ini selesai lebih cepat, tapi karena usul inisiatifnya sudah di DPR maka kami tunggu," kata Supratman usai acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Supratman menegaskan RUU Perampasan Aset sudah disepakati pemerintah bersama DPR sebagai usul inisiatif parlemen sehingga proses pembahasannya kini sepenuhnya berlangsung di DPR. Pemerintah tidak bisa mempercepat proses tersebut secara sepihak.
Pembahasan RUU ini sebelumnya sempat membahas usulan pembentukan badan khusus pengelola aset hasil perampasan agar nilainya tidak menyusut. Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto pada April 2026 mengingatkan aset senilai Rp100 juta berisiko turun menjadi hanya Rp1 juta jika tidak dikelola optimal.
Rikwanto juga menegaskan RUU ini diberi nomenklatur Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana untuk memastikan setiap perampasan aset memiliki dasar hukum yang jelas. Hukum tidak boleh menjadi alat represif dan harus menghormati hak pihak terkait termasuk hak waris pihak ketiga.
"Hukum tidak boleh menjadi alat represif dan seluruh proses penegakan hukum harus menghormati hak pihak terkait," kata Rikwanto.



























