
Menlu: Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri Sepenuhnya Wewenang KPU

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di luar negeri sepenuhnya berada di bawah kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kemlu tidak memiliki wewenang atau peran apapun dalam penyelenggaraan pemilu.
“Jadi jangan tercampur aduk seolah-olah itu adalah tugasnya KBRI, bukan. Sama seperti di sini, di sana adalah mirroring dari apa yang dilakukan di tingkat pusat. KPU, Bawaslu, dan lain-lain, semuanya sama, tapi hanya dilakukan di luar negeri,” ucap Retno pada Rabu.
Seusai dengan hak pilihnya di TPS 156 di Kompleks Pesona Khayangan Depok, Jawa Barat, Retno mengingatkan bahwa Pasal 1 Ayat 13 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan pemilu di luar negeri.
Baca Juga ; WNI di Rumania Antusias Ramaikan Pemilu 2024
Oleh karena itu, tidak ada pihak lain yang berwenang mengelola proses pemilu selain KPU, termasuk di luar negeri yang wewenangnya telah diwakili PPLN, ujar Retno.
Meski demikian, Retno menjelaskan bahwa perwakilan RI di luar negeri tetap memfasilitasi pelaksanaan pemilu apabila diperlukan, seperti mengizinkan pemungutan suara dilakukan di kedutaan-kedutaan besar RI (KBRI) di luar negeri.
“Ada beberapa (negara) yang jumlah masyarakat (Indonesianya) tidak terlalu banyak, sehingga (pemilu) dapat dilakukan di premisnya KBRI,” kata Menlu Retno.
Di sisi lain, lanjut dia, PPLN tentu harus mencari tempat yang lebih lapang di luar kompleks KBRI apabila jumlah WNI pemilih di suatu negara cukup banyak, seperti di Malaysia.
Baca Juga : Bawaslu Akan Cek Dugaan Pelanggaran oleh PPLN London
Retno juga mengatakan bahwa fasilitas yang disediakan KBRI tersebut adalah untuk memastikan pemilu di luar negeri berlangsung secara lancar.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten dan kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara serentak untuk memilih calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilihan presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



