
Mensos Fasilitasi Kepesertaan BPJS Ribuan Pemulung Bantar Gebang

VOICEIndonesia.co, Bekasi - Kementerian Sosial (Kemensos) memproses persyaratan administrasi kependudukan sebanyak 2.055 masyarakat rentan di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TSPT) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, untuk memfasilitasi hak kehidupan dasar.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf di sela penyerahan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) kepada pemulung di lokasi setempat, Senin, menyebut aspirasi masyarakat setempat adalah bantuan dalam memproses kebutuhan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang belum, sedang diminta KTP dan kelengkapan syarat. Insya Allah berproses semua," kata Mensos.
Mensos, yang karib disapa Gus Ipul, mengatakan saat ini terdapat 2.055 warga rentan berprofesi sebagai pemulung di Bantargebang yang sedang diproses persyaratan Kartu Keluarga (KK) untuk kebutuhan itu.
Baca Juga: PWNU Jakarta Kecam Keras Aksi Teror di Grand Kemang
Kemensos, kata Gus Ipul, akan memfasilitasi mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk para pemulung yang membutuhkan BPJS Kesehatan. Sementara BPJS Ketenagakerjaan akan dikerjasamakan dengan pemerintah daerah (pemda) setempat.
"BPJS akan kami tindak lanjuti, makanya PBI teman-teman di direktorat itu perlu menindaklanjuti usulan itu, kerja sama dengan pemda," katanya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi Alexander Zulkarnaen yang turut mendampingi Mensos Gus Ipul menyebut bahwa Kota Bekasi telah berstatus Universal Health Coverage (UHC), sehingga sekitar 2,5 juta penduduk setempat, seluruhnya telah terlindungi BPJS Kesehatan.
Baca Juga: 5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap
"Semua penduduk Kota Bekasi dicover BPJS Kesehatan, ada kesehatan dan ketenagakerjaan. Tapi problemnya, tidak semua pemulung di sini ber-KTP atau KK Kota Bekasi, ada yang dari luar daerah juga," ujarnya.
Sedangkan untuk mekanisme PBI bagi pemohon BPJS Ketenagakerjaan, kata Alexander, hingga kini belum disediakan oleh pemerintah.
"Tapi sudah beberapa dapat, terutama pekerja rentan. Kalau ada kepala keluarga sakit atau meninggal, dia kita masukan ke dalam penerima bantuan sosial masyarakat miskin," katanya.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



