
Mentan RB Ungkap ASN Bisa Duduki Jabatan TNI dan Polri

VoiceIndonesia.co, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mentan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan aparatur sipil negara (ASN) kini bisa menduduki jabatan di TNI atau Polri.
Prinsip resiprokal antara ASN dan TNI atau Polri itu diatur dalam UU ASN yang baru disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 3 Oktober 2023.
"Dengan konsep baru ini, jika polri membutuhkan tenaga ASN, itu bisa diisi, misalnya untuk direktur digital di Mabes Polri atau jangan-jangan kedepannya ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat dan seterusnya," kata Azwar dilansir dari ANTARA, Jumat, 6 Oktober 2023.
Namun dia menjelaskan bahwa pengaturan tersebut bisa diterapkan sesuai dengan keperluan dari institusi TNI atau Polri.
"Sangat mungkin, kemungkinan ini telah dibuka sesuai dengan keperluan institusi yang dimaksud, bisa TNI, bisa Polri," kata Azwar.
📖 Baca Juga ↗Terima Surat dari Syahrul Yasin Limpo, Jokowi Tunjuk Kepala Bapanas Sebagai PltSelain penerapan prinsip resiprokal untuk jabatan ASN dan TNI/Polri, UU ASN yang baru juga memastikan para ASN yang ditugaskan di luar institusi negara untuk tetap terus berjalan status kepangkatannya.
Jika sebelumnya ASN enggan ditugaskan di luar institusinya karena khawatir kepangkatannya dihentikan, kata Azwar, kini ASN justru didorong untuk mencari pengalaman di organisasi/ badan internasional atau di luar institusinya dengan jaminan bahwa kepangkatannya tetap berjalan.
"Ke depannya bisa saja kepala dinas UMKM dan Koperasi ditugaskan untuk magang atau kerja di Shopee atau Bukalapak, misalnya selama 3 bulan. Ini akan mendorong talentanya lebih tumbuh," tutur Azwar.
Terdapat tujuh agenda transformasi ASN dalam perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yakni transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga non-ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN serta penguatan bidaya kerja dan citra instiitusi.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



