VOICE Indonesia
Nasional

Menteri ATR/ BPN Beri Kepastian Hukum Hak Tanah Ibu Kota Negara Nusantara

Afifah - VOICEIndonesia.co
Menteri ATR/ BPN Beri Kepastian Hukum Hak Tanah Ibu Kota Negara Nusantara
Menteri ATR/ BPN Beri Kepastian Hukum Hak Tanah Ibu Kota Negara Nusantara

Jakarta – Menteri Agraris dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengungkapkan sertifikat Hak Pengelolaan memberikan kepastian hukum hak atas di Ibu Kota Negera (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

“Hal ini tentunya menunjukkan komitmen dan keseriusan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah di IKN, termasuk kepada para investor sehingga para investor sehingga para investor dapat berinvestasi dengsn baik di IKN,” kata Hadi Tjahjanto, di Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023.

Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto, secara resmi telah menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan kepada Badan Otorita Ibukota Negara Nusantara (BOIKN).

Sertifikat tersebut diketahui berupa tiga Sertifikat Hak Pengelolaan yang masing-masing berdiri pada tanah seluas 253,39 hektare, 25.637 hektare dan 8.144 hektare.

Hadi juga menyerahkan enam Paket Pengadaan Tanah IKN kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan IV Samarinda.

Kementrian ATR/BPN akan segera memproses Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Bank Indonesia dan PSSI di atas Hal Pengelolaan Lahan (HPL) Badan OIKN saat keduanya telah menandatangani perjanjian kerja sama.

Dengan berhasilnya melakukan pengadaan tanah dan menyerahkan sertifikat kepada Menteri ATR/BPN dinilai berhasil dalam memberikan kemajuan besar dalam pembangunan IKN dalam memberikan kepastian hukum.

Hadi juga tak lupa mengingatkan jajaran ATR/BPN di tingkatkan wilayah dan daerah untuk menjaga sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi beserta seluruh jajaran Forkopimda dalam menyukseskan Porgram Strategis Kementerian seperti PTSL dan Reforma Agraria.

“Harapannya rakyat dapat tersenyum manis dan benar-benar merasakan kehadiran negara dengan adanya kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian terhadap hak atas perekonomian,” kata Hadi.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#IKN#Menteri ATR
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.