VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti tidak adanya sistem kontrol harian yang berjalan ketat pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sistem pengecekan kebersihan dapur, suhu makanan, sistem pelayanan, hingga standar higienitas dinilai belum berjalan maksimal.
Pigai menjelaskan dalam pelayanan publik harus ada sistem ceklis setiap hari untuk memastikan standar kualitas terpenuhi. Lemahnya pengawasan akan menjadi ancaman serius jika cakupan Makan Bergizi Gratis (MBG) terus diperluas karena saat ini Jawa Timur memiliki sekitar 119 SPPG yang melayani ribuan sekolah.
"Dalam pelayanan publik itu harus ada sistem ceklis setiap hari. Kebersihan dicek, suhu makanan dicek, higienitas dicek. Ini yang saya lihat belum berjalan maksimal," kata Pigai usai rapat dengar pendapat tentang dugaan siswa yang mengalami keracunan karena mengonsumsi MBG di Gedung DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur Rabu (14/5/2026).
Pigai meminta tata kelola Program MBG diperbaiki agar berjalan lebih baik tanpa mengorbankan keselamatan siswa. Program ini dinilai baik dengan cita-cita mulia agar Indonesia dapat menjadi pemimpin dunia pada 2045.
Menteri HAM menegaskan pemerintah daerah seharusnya dilibatkan penuh dalam tata kelola MBG agar memiliki peran nyata dalam pengawasan, penganggaran, dan evaluasi program. Program harus dimasukkan dalam sistem pemerintahan daerah dengan rasa memiliki dari pemda.
"Nanti kalau jumlah SPPG bertambah ratusan dan sekolah yang dilayani semakin banyak, bagaimana pengawasannya?" ujarnya.
Pigai mengusulkan pembentukan Dinas Gizi daerah sebagai langkah jangka panjang untuk memperkuat keberlanjutan Program MBG secara nasional. Jika ada Dinas Gizi daerah dan program diperkuat lewat undang-undang, maka siapapun presidennya program tetap berjalan.
"Program ini harus dimasukkan dalam sistem pemerintahan daerah. Harus ada rasa memiliki dari pemerintah daerah, ada budgeting, ada pengawasan, dan ada tanggung jawab bersama," katanya.
Pigai juga menegaskan tanggung jawab utama atas dugaan keracunan berada pada pengelola SPPG dan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pihak pengawas program. Tanggung jawab bukan pada pemerintah daerah dan bukan pihak sekolah.
"Yang jelas bukan pemerintah daerah dan bukan pihak sekolah. Tanggung jawab utama ada pada pengelola SPPG dan pengawasan dari BGN," katanya.
Saat ditanya soal kemungkinan penutupan permanen SPPG, Pigai menyatakan berdasarkan fakta ilmiah dan kondisi lapangan, operasional dapur sudah layak dihentikan sementara sambil menunggu evaluasi lebih lanjut.
"Kalau ada Dinas Gizi daerah dan program ini diperkuat lewat undang-undang, maka siapapun presidennya nanti program tetap berjalan," pungkasnya.



























