VOICE Indonesia
Nasional

Meskipun Prabowo Rehabilitasi Tiga Petinggi ASDP, KPK Pastikan Tetap Incar Pemilik PT Jembatan Nusantara

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Meskipun Prabowo Rehabilitasi Tiga Petinggi ASDP, KPK Pastikan Tetap Incar Pemilik PT Jembatan Nusantara
Meskipun Prabowo Rehabilitasi Tiga Petinggi ASDP, KPK Pastikan Tetap Incar Pemilik PT Jembatan Nusantara
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengincar satu nama dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Meski Presiden Prabowo Subianto merehabilitas tiga petinggi PT ASDP Ferry Indonesia, penyidik antikorupsi tidak gentar melanjutkan pemeriksaan terhadap Adjie sebagai pemilik PT JN yang juga tersangka dalam perkara ini. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan penyidikan terus bergulir karena rehabilitasi hanya menyasar tiga nama. "Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan. Jadi, perkaranya tetap lanjut," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/11/2025). Baca Juga: Program Quick Win Presiden Jadi Sorotan, KPK Dalami Peran Pejabat Kemenkes di Kasus Korupsi RSUD Rehabilitasi menyasar mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya sebelumnya telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ira mendapat hukuman paling berat 4,5 tahun penjara, sementara Adhi Caksono dan Yusuf Hadi masing-masing divonis 4 tahun penjara. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan rehabilitasi tersebut bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (25/11/2025) petang. Baca Juga: KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK, Ada Apa? Adjie menjadi kunci dalam skandal akuisisi ini. Fakta persidangan mengungkap dialah yang menawarkan PT JN untuk diakuisisi PT ASDP pada 2018, tepat setelah Ira dilantik sebagai Direktur Utama. Penawaran itu muncul karena anak Adjie telah meninggal sehingga tidak ada lagi yang bisa meneruskan pengelolaan PT JN. Setahun kemudian, PT JN resmi mengajukan penawaran tertulis dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama usaha pada 2019-2020. Kedua pihak menandatangani nota kesepahaman pada 26 Juni 2019 yang diteken Ira dan Direktur PT JN Rudy Susanto. Perjanjian itu diperpanjang hingga 2022, namun dalam prosesnya penyidik KPK menemukan sejumlah indikasi korupsi. Asep mengaku masih perlu berkomunikasi dengan pihak eksekutif dan legislatif terkait nasib denda ganti rugi yang dijatuhkan hakim. Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan denda Rp 500 juta kepada Ira, sementara Adhi Caksono dan Yusuf Hadi masing-masing didenda Rp 250 juta. Mantan penyidik senior KPK Praswad Nugraha menilai keputusan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus ASDP sebagai pukulan keras terhadap agenda pemberantasan korupsi. Langkah itu bukan sekadar kebijakan biasa, melainkan preseden berbahaya yang mengancam fondasi penegakan hukum. Praswad menyoroti ironi di balik rehabilitasi tersebut. Aktivis antikorupsi yang dikriminalisasi justru belum mendapatkan rehabilitasi, sementara terdakwa korupsi malah direhabilitasi lebih dulu. "Sikap mendua dan standar ganda ini menjadi problem serius karena presiden dianggap begitu tanggap terhadap aktor politik dan korporasi, tetapi begitu lemah saat dihadapkan oleh tuntutan publik," ucapnya. Rehabilitasi yang diberikan presiden merupakan bentuk pengingkaran terhadap proses peradilan yang telah berjalan. KPK menghabiskan waktu bertahun-tahun menyusun berkas perkara yang solid dengan pembuktian kuat, sehingga majelis hakim yakin memutus adanya kerugian negara yang signifikan. Fakta persidangan mengungkap praktik korupsi korporasi yang sistematis dan terstruktur. Mulai dari prakondisi dan manipulasi proses akuisisi, mark-up harga kapal-kapal yang sudah karam dan menjadi besi tua, hingga rekayasa proses KSU-akuisisi yang melibatkan berbagai pihak. Rehabilitasi juga menjadi tamparan tidak hanya bagi KPK sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, tetapi juga bagi majelis hakim yang telah memutus perkara berdasarkan fakta persidangan. Pemberian rehabilitasi juga tidak tepat karena merupakan hak pemulihan bagi narapidana yang telah menyelesaikan masa pidana. Ditambah pemberian amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo bagi terdakwa korupsi Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong sebelumnya, rehabilitasi ini dikhawatirkan akan berdampak sistemik. Penggunaan hak prerogatif presiden seolah mengirimkan sinyal kepada seluruh pelaku bisnis, birokrat, dan politikus bahwa hukum bisa dinegosiasikan asal memiliki akses dengan kekuasaan. Efek jera yang selama ini dibangun melalui proses penegakan hukum dan peradilan terancam pupus. Dalam jangka panjang, dampak dari penggunaan hak prerogatif presiden di kasus-kasus korupsi akan mematikan semangat pemberantasan korupsi dari aparat penegak hukum.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KPK#PT Jembatan Nusantara#Rehabilitasi petinggi ASDP
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.