VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Meski telah disegel penyidik, ribuan kendaraan tersebut tidak disita dan masih berstatus aset yang telah dibayar lunas oleh negara. Kejaksaan kini menyiapkan koordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menentukan pemanfaatan kendaraan tersebut.
"Kami hanya melakukan penyegelan untuk mengawasi pergerakan dari sepeda motor itu karena sepeda motor sudah dibayar lunas oleh negara," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (23/6/2026).
Penyidik memastikan penyegelan dilakukan untuk menjaga keberadaan barang yang menjadi bagian dari alat bukti perkara. Ribuan motor listrik itu ditemukan di dua lokasi gudang berbeda dan sebagian di antaranya masih dalam kondisi belum dirakit.
Untuk penggunaan selanjutnya, Kejaksaan menyerahkan keputusan kepada BGN sebagai instansi pengguna barang tersebut.
"Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN," ujar Syarief.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan sejumlah barang pada program MBG periode 2025-2026. Salah satu temuan terbesar berada pada pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun.
Penyidik menduga terjadi penggelembungan harga dalam proyek tersebut. Selain itu, vendor pelaksana disebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain motor listrik, penyidik juga mengusut dugaan penyimpangan pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, hampir 32 ribu unit tablet, dan 5.400 unit televisi. Seluruh pengadaan tersebut diduga mengandung praktik mark up serta ketidaksesuaian spesifikasi.
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan barang program MBG tersebut.



























