
Muhadjir Effendy Ungkap Perubahan Struktur TPPO Sudah Sesuai Jalur

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan bahwa perubahan struktur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sudah sesuai jalur.
Muhadjir Effendy mengatakan bahwa jika dulu Perpres ketuanya Menteri PPA sekarang diubah jadi ke Kapolri sebagai Ketua Gugus.
“Dulu saya Ketua I, memang itu domain saya. Sekarang jadi Pak Mahfud (Ketua I), karena pak Kapolri (Ketua Gugus), sudah benar,” ujar Muhadjir di Jakarta, dilansir dari ANTARA, Selasa 15 Agustus 2023.
Diketahui sebelumnya Jokowi menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD sebagai Ketua I dan Menko PMK, Muhadjir Effendy sebagai Ketua II dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam Perpres terbaru mengenai pejabat struktur di Gugus Tugas TPPO itu, Presiden Jokowi juga menetapkan ketua Harian Gugus Tugas Pusat adalah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Perpres 49/2023 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Adapun perubahan pertama atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 adalah Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 yang diteken pada 1 April 2023.
Muhadjir mengatakan domain tindak pidana perdagangan orang merupakan perkara hukum. Dengan adanya perubahanan struktur tersebut, Muhadjir mengatakan bahwa ia akan fokus pada upaya pencegahan dan rehabilitasi di kantong-kantong yang biasa terjadi kasus.
“Urusan saya mencegah di kantong-kantong praktik TPPO dan kalau terjadi kasus harus program rehabilitasi, pemulihan untuk masyarakat kembali, memberiikan dukungan ekonomi, dan lain-lain itu urusan saya. Tapi kalau penindakan itu domain pak Kapolri dan Pak Mahfud,” ungkap Muhadjir.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



