
Mulai Hari ini Tilang Elektronik di Banten Mulai Berlaku Sistem ETLE Dipasang di 3 Titik

VOICEINDONESIA,SERANG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten telah menambah tiga titik kamera tilang elektronik (ETLE) tahun ini. Ketiga kamera baru ini sudah mulai dipasang dan telah terintegrasi dengan ruang kontrol tilang ETLE di Polda Banten.
Mengenai tiga titik ETLE baru Polda Banten berada di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di depan pintu keluar Mall of Serang (MOS). Kemudian lokasi kedua di simpang empat Kebon Jahe, Kota Serang dan lokasi ketiga di simpang empat Ciruas tepatnya depan Polsek Ciruas Kabupaten Serang.
Sebelum ke tiga lokasi ETLE baru tersebut beroperasi Ditlantas Polda Banten melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dengan pamasangan baliho di tiga lokasi baru tersebut.
Dan Pada Selasa (1/3/2022) hari ini, sistem tilang elektronik mulai diberlakukan di tiga titik di wilayah hukum Polda Banten.
Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) itu adalah tahap kedua yang diberlakukan Ditlantas Polda Banten.
Adapun titik tilang elektronik tahap kedua ini berada di Jalan Raya Serang-Jakarta atau di depan pintu keluar Mall of Serang, persimpangan Kebon Jahe, dan persimpangan Ciruas.
Total lokasi yang diterapkan sistem ETLE yang ada di wilayah hukum Polda Banten ada enam titik, yaitu lima titik di Kota Serang dan satu di Kabupaten Serang.
Sistem kamera ETLE tersebut akan mengawasi pelanggaran lalu lintas selama 24 jam.
Pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak oleh tilang elektronik ini ada 10 jenis pelanggaran sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan;
- Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel;
- Melanggar batas kecepatan;
- Menggunakan pelat nomor palsu;
- Berkendara melawan arus;
- Menerobos lampu merah;
- Tidak menggunakan helm;
- Berboncengan lebih dari dua orang;
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
(*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



