VOICE Indonesia
Nasional

Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar di Kasus Chromebook

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar di Kasus Chromebook
Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar di Kasus Chromebook
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim membantah dakwaan yang menyatakan dirinya menerima uang senilai Rp809,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Nadiem menegaskan aliran dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang terang-benderang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Menurutnya, tidak ada satu rupiah pun dari uang tersebut yang masuk ke kantong pribadinya. "Saya begitu kaget bahwa ini bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya," ujar Nadiem saat membacakan nota keberatan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Nadiem menjelaskan uang senilai Rp809,59 miliar itu seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam pelunasan utang PT Gojek Indonesia. Dia menilai dakwaan menyebut ia memperkaya diri sendiri, tetapi tidak menjelaskan bagaimana mekanisme dirinya menerima aliran dana tersebut. Mantan bos Gojek itu mempertanyakan ketidakjelasan dakwaan yang tidak menjelaskan apakah dana tersebut mengalir ke dirinya dan tidak jelas keuntungan apa yang ia dapatkan. Menurutnya, tidak ada penjelasan hubungan transaksi aliran dana tersebut dengan Google, Chromebook, maupun Kemendikbudristek. "Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021," tegasnya. Baca Juga : Sempat Ditunda Dua Kali, Sidang Dakwaan Nadiem Digelar Hari Ini Nadiem juga menyinggung soal kekayaannya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dia menegaskan kekayaannya berupa peningkatan nilai surat berharga pada 2022 menjadi Rp4,8 triliun murni karena harga saham GoTo yang melambung saat melantai di bursa ke kisaran harga Rp250 sampai Rp300 per saham. "Kekayaan saya hanya ada satu sumber utama, yaitu nilai saham saya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa," imbuhnya. Nadiem menjelaskan pada tahun 2023 saat kisaran harga saham GoTo menurun menjadi sekitar Rp100 per saham, total kekayaannya pun turun drastis ke Rp906 miliar. Kemudian pada tahun 2024, saat kisaran harga saham GoTo kembali anjlok ke Rp70 hingga Rp80 per saham, kekayaannya kembali turun ke Rp600 miliar. Dia menegaskan siapa pun dengan kalkulator bisa menghitung kekayaannya karena bertumpu pada satu angka saja, yaitu harga saham GoTo yang terbuka untuk publik. Nadiem menilai dakwaan menjadi tidak cermat karena tidak menjelaskan secara lengkap sumber dari kekayaannya yang dengan sangat mudah bisa didapatkan dari pelaporan pajak. Baca Juga : KUHAP “Teranyar” Digunakan di Sidang Nadiem "Apakah tuduhannya saya menerima uang atau menerima surat berharga? Bingung saya," ucapnya. Nadiem menyebutkan apabila tujuan dirinya memperkaya diri seperti yang didakwakan, ia akan memilih tetap di dunia bisnis dimana semua pintu terbuka untuk meraih kesuksesan. Dia menegaskan tidak mungkin mempertaruhkan kebebasan dan reputasi yang telah dibangun selama puluhan tahun hanya untuk menambah kekayaan. Seluruh karirnya, baik di Gojek maupun di Kemendikbudristek, merupakan ikhtiar untuk membangun Indonesia menjadi lebih baik. Menurutnya, ia sudah diberkati Allah dengan kesuksesan finansial, tetapi hal tersebut tidak pernah menjadi tujuan hidupnya. "Saya memilih jalan yang sulit, saya memilih jalan yang tidak nyaman. Walaupun hati saya penuh dengan kesedihan dengan musibah yang saya hadapi sekarang, saya tidak pernah menyesali keputusan saya untuk menerima amanah sebagai menteri," tuturnya. Nadiem mengaku masih bangga bisa dipercayakan dengan amanah yang berat tapi mulia sebagai menteri. Dia menekankan akan terus mencintai Indonesia dan kasus yang menimpanya tidak akan mengubah kesetiaan kepada tanah air. Saat pertama kali mendengar kasus tersebut masuk tahap penyidikan, Nadiem mengaku sedang berada di luar negeri bersama dengan istri. Dia langsung memotong liburannya dan kembali ke Indonesia untuk menghadapi kasus dugaan korupsi Chromebook. "Saya siap menghadapi badai karena hati nurani saya bersih," ucapnya. Melalui penasihat hukumnya Ari Yusuf Amir, Nadiem meminta untuk dibebaskan dari kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. Kuasa hukum meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan kliennya dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan. Ari menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara kliennya karena dakwaan berbasis Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, yang objeknya merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Dakwaan JPU juga dinilai disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. JPU dianggap mencampuradukkan kewenangan menteri dengan kewenangan jabatan struktural di bawah menteri, padahal Nadiem tidak terlibat dalam pelaksanaan pengadaan karena kapasitasnya hanya sebatas merumuskan kebijakan. Penahanan terhadap Nadiem juga dinilai merupakan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah. "JPU juga melimpahkan perkara a quo dengan berkas perkara yang belum lengkap serta melanggar hak pembuktian terbalik terdakwa dengan melimpahkan perkara tanpa berkas perkara yang lengkap," ungkap Ari. Penasihat hukum Nadiem lainnya, Dodi Abdulkadir, meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan pemberian status tahanan kota pada kliennya jika perkara tetap berlanjut ke tahap penuntutan. Permintaan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 22 KUHAP lama. Dodi mengatakan penahanan badan merupakan bentuk pembatasan kebebasan yang bersifat hukum keras dan hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir. Menurutnya, Nadiem merupakan figur publik yang jelas identitas dan tempat tinggalnya sehingga tidak ada kekhawatiran melarikan diri. "Ini sesuai ketentuan Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama," kata Dodi. Dodi menambahkan kliennya merupakan sosok figur ayah yang memiliki empat orang anak yang masih kecil, memiliki kondisi kesehatan yang terganggu akibat operasi laser fitsula, serta bersikap kooperatif dengan menghadiri setiap panggilan penyidik. Menurutnya, tidak ada alasan objektif untuk menahan secara fisik. Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Korupsi dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan. Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron. Kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#dugaan korupsi Chromebook#Nadiem#PN Jakpus
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.