VOICE Indonesia
Nasional

Nadiem Mengaku Sakit Hakit Dituntut Uang Pengganti Rp5 Triliun

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara serta uang pengganti Rp5,67 triliun dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook
Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).(Foto: Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Selain itu, ia juga dituntut dengan pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut, Nadiem mengaku sakit hati karena atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Ia mengaku telah mengabdikan diri kepada negara selama 9 hingga 10 tahun, sehingga tidak mengerti dengan tuntutan yang diberikan.

"Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menuntut uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar, jadi totalnya itu Rp5 triliun," ujarnya usai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (13/5/2026).

Nadiem mengatakan hingga akhir masa jabatannya sebagai menteri, total kekayaannya bahkan tidak sampai Rp500 miliar. Besaran uang pengganti yang dituntut kepadanya merupakan angka kekayaan saat PT Gojek Indonesia perdana melantai di bursa.

"Itu hanya sekejap, artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif, jaksa menggunakan angka itu lalu dijadikan uang pengganti. Mereka tahu saya tidak punya uang itu," ungkapnya.

Dirinya menilai harta kekayaannya saat IPO PT Gojek tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi Chromebook. Uang yang dimilikinya kala itu didapatkan saat dirinya menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek pada 2015.

"Enggak tahu untuk menakuti saya, untuk menekan saya, saya tidak mengerti apa sebenarnya alasan dari ini semua," tegasnya.

JPU dari Kejaksaan Agung Roy Riady menyebut surat tuntutan disusun secara sistematis mulai dari pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan. Namun dalam kesempatan tersebut, JPU hanya membacakan poin-poinnya saja.

Majelis hakim dan tim advokat setuju agar surat tuntutan dibacakan hanya poin-poinnya saja, apalagi mengingat Nadiem harus langsung segera pergi ke rumah sakit usai sidang tuntutan guna menjalani tindakan operasi.

"Saya sehat dan siap menjalani sidang, tetapi nanti malam saya menjalani operasi langsung dari sini," ungkap Nadiem saat ditanya mengenai kondisinya oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara rinci, kerugian negara meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.