VOICEINDONESIA.CO, Medan - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan urgensi pembaruan Undang-Undang Kadin Indonesia agar selaras dengan perkembangan global, dinamika dunia usaha, dan kebutuhan hukum nasional terkini.
Revisi regulasi dinilai penting untuk memperkuat peran Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Seiring perjalanan waktu, di balik peran strategis Kadin, terdapat sejumlah permasalahan dan kebutuhan hukum yang perlu dicarikan solusinya oleh pembuat kebijakan,” ujar Bob Hasan saat meninjau dan menyerap aspirasi di Kantor Kadin Provinsi Sumatera Utara, Medan, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: Marak Kasus TPPO, Pengawasan P3MI Perlu Diperketat
Bob Hasan menjelaskan, setidaknya terdapat empat isu utama yang menjadi dasar perlunya pembaruan Undang-Undang tentang Kadin.
Pertama, kebutuhan adaptasi Kadin terhadap globalisasi. Menurutnya, perubahan global menuntut Kadin lebih responsif terhadap isu internasional, termasuk perdagangan bebas dan digitalisasi ekonomi yang berkembang pesat.
Kedua, tuntutan penerapan prinsip keberlanjutan (sustainability) dalam dunia usaha.
Ia menilai, regulasi Kadin yang berlaku saat ini belum secara tegas mengatur peran Kadin dalam mendorong praktik bisnis yang ramah lingkungan, berkelanjutan, dan inklusif.
Baca Juga: DPR: UMP 2026 Realistis Naik 5,5-7,5 Persen
Ketiga, Bob Hasan menyoroti konflik internal di tubuh Kadin yang sempat berujung pada dualisme kepemimpinan, seperti yang terjadi pada 2013, 2015, dan kembali terulang pada 2024.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menilai konflik organisasi merupakan hal yang wajar, namun berulangnya dualisme kepemimpinan menjadi sinyal kuat perlunya aturan yang lebih kokoh, modern, dan fleksibel untuk menjaga soliditas organisasi.
“Konflik itu bisa terjadi di organisasi mana pun, tetapi jika berulang hingga menimbulkan dualisme, artinya regulasi perlu diperkuat agar Kadin tetap solid dan kredibel,” ujarnya.
Terakhir, aspek yuridis. Bob Hasan menilai Undang-Undang Kadin yang telah berusia lebih dari 38 tahun tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan hukum dan ekonomi nasional.
Ia menyoroti hadirnya berbagai regulasi baru, seperti UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menuntut penyesuaian peran dan fungsi Kadin.
“Dalam kondisi ini, regulasi Kadin perlu diubah agar sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan hukum saat ini. Dengan demikian, Kadin diharapkan mampu memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing global,” pungkas Bob Hasan. (af/hi)