VOICE Indonesia
Nasional

Noel Disebut Terima Uang Senilai Rp4,4 Miliar Dalam Kasus Sertifikat K3

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.(Foto: Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan menerima uang senilai total Rp4,435 miliar dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Uang tersebut terdiri dari suap sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp3,435 miliar.

Selain uang, Noel disebut menerima barang mewah berupa sepeda motor Ducati Scrambler dari Bobby Mahendro seharga Rp600 juta. Jaksa menyebutkan Noel telah mengembalikan uang tersebut ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar.

"Serta barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Bobby Mahendro seharga Rp600 juta," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

Jaksa menjelaskan dengan pengembalian tersebut maka uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1,435 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Noel akan dipidana penjara selama 2 tahun.

"Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1.435.000.000," ujarnya.

Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme," ucap jaksa.

Meski demikian jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Noel mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi kepada KPK.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi," lanjut jaksa.

Noel dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf B junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 12B junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kasus ini Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai Rp6,52 miliar.

Selepas sidang Noel mengaku kecewa dengan tuntutan 5 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa. Dia mempertanyakan logika tuntutan hukuman tersebut mengingat terdakwa lain yang menikmati uang korupsi lebih besar hanya beda setahun tuntutannya dengan dirinya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.