
Noel Disebut Terima Uang Senilai Rp4,4 Miliar Dalam Kasus Sertifikat K3

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan menerima uang senilai total Rp4,435 miliar dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Uang tersebut terdiri dari suap sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp3,435 miliar.
Selain uang, Noel disebut menerima barang mewah berupa sepeda motor Ducati Scrambler dari Bobby Mahendro seharga Rp600 juta. Jaksa menyebutkan Noel telah mengembalikan uang tersebut ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar.
"Serta barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Bobby Mahendro seharga Rp600 juta," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Jaksa menjelaskan dengan pengembalian tersebut maka uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1,435 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Noel akan dipidana penjara selama 2 tahun.
"Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1.435.000.000," ujarnya.
Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme," ucap jaksa.
Meski demikian jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Noel mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi kepada KPK.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi," lanjut jaksa.
Noel dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf B junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 12B junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kasus ini Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai Rp6,52 miliar.
Selepas sidang Noel mengaku kecewa dengan tuntutan 5 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa. Dia mempertanyakan logika tuntutan hukuman tersebut mengingat terdakwa lain yang menikmati uang korupsi lebih besar hanya beda setahun tuntutannya dengan dirinya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



