VOICE Indonesia
Nasional

Oditur Militer Terima Vonis Terdakwa Andrie Yunus

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Palu sidang di atas meja pengadilan sebagai simbol penegakan hukum dan keputusan hakim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur.
Palu sidang di atas meja pengadilan sebagai simbol penegakan hukum dan keputusan hakim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari menegaskan oditur militer menerima putusan majelis hakim tanpa mengajukan banding.

"Untuk oditur tidak upaya hukum," kata Endah dilansir Sabtu (20/6/2026).

Sementara itu penasihat hukum keempat terdakwa langsung mengajukan banding begitu putusan dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dengan adanya banding ini vonis terhadap keempat terdakwa belum berkekuatan hukum tetap.

"Penasihat hukum upaya hukum banding, seketika putusan mengajukan upaya hukum," ujarnya.

Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara. Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto pada Rabu (10/6/2026).

Hakim menyatakan keempat tentara terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," kata hakim.

Hakim menyebut terdakwa Edi melakukan provokasi terhadap terdakwa lain, sementara Budhi memiliki ide menyiram air keras dan menyiapkan racikan tersebut. Nandala selaku perwira dinilai seharusnya bisa mencegah peristiwa namun justru ikut merencanakan, sementara Nandala dan Sami diketahui mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum kejadian.

Ringkasan AI

Oditur militer memilih tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Hanya pihak terdakwa yang mengajukan upaya hukum lanjutan pada hari yang sama setelah vonis dibacakan.Juru Bicara

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.