
Oditur Militer Terima Vonis Terdakwa Andrie Yunus

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari menegaskan oditur militer menerima putusan majelis hakim tanpa mengajukan banding.
"Untuk oditur tidak upaya hukum," kata Endah dilansir Sabtu (20/6/2026).
Sementara itu penasihat hukum keempat terdakwa langsung mengajukan banding begitu putusan dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dengan adanya banding ini vonis terhadap keempat terdakwa belum berkekuatan hukum tetap.
"Penasihat hukum upaya hukum banding, seketika putusan mengajukan upaya hukum," ujarnya.
Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara. Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto pada Rabu (10/6/2026).
Hakim menyatakan keempat tentara terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," kata hakim.
Hakim menyebut terdakwa Edi melakukan provokasi terhadap terdakwa lain, sementara Budhi memiliki ide menyiram air keras dan menyiapkan racikan tersebut. Nandala selaku perwira dinilai seharusnya bisa mencegah peristiwa namun justru ikut merencanakan, sementara Nandala dan Sami diketahui mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum kejadian.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



