
OJK Diminta Buka Posko Pengaduan Online Scam

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah, menyatakan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi krisis penipuan digital (scam) yang serius.
Pernyataan tegas ini merespons data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat volume pengaduan masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencapai 1.000 laporan setiap harinya.
Dalam Rapat Kerja Komisi XI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (22/1/2026) lalu, Charles menekankan bahwa korban kejahatan siber ini tidak lagi memandang kasta, mulai dari masyarakat umum hingga anggota legislatif dan kepolisian.
Baca Juga: Lulusan SMK Indonesia Ditawari Gaji Rp43 Juta per Bulan di RusiaIa pun mempertanyakan kesiapan OJK dalam memitigasi bencana finansial tersebut melalui prosedur tetap (Protap) yang jelas.
“Kalau boleh saya bilang sebagai anggota Komisi XI, ini sebenarnya kita ini sudah dalam sebuah krisis. Pertanyaan saya, apakah OJK sudah mempunyai semacam Protap dalam menghadapi krisis semacam ini?” ujar Charles, dikutip dari laman DPR, Selasa, 27/1/2026.
Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengkritik jam operasional IASC yang dikabarkan hanya aktif pada hari kerja.
Menurutnya, kejahatan digital tidak mengenal hari libur, sehingga layanan pengaduan wajib bersiaga 24 jam sehari selama 7 hari penuh (24/7). Hal ini dianggap sebagai bentuk komitmen nyata OJK dalam melindungi konsumen.
Baca Juga: Ribuan WNI Dilaporkan Minta Keluar dari Kamboja, Ada Apa?“Harusnya Bu, ini 1×24 jam x 7 hari selama 365 hari. Itu artinya komitmen penting yang dilakukan OJK terhadap perlindungan konsumen,” desak legislator asal Dapil Jawa Timur IV tersebut.
Selain peningkatan jam layanan, Charles mendorong OJK untuk lebih agresif melakukan sosialisasi nomor darurat (hotline) pengaduan.
Ia menyarankan penggunaan jasa influencer untuk mengedukasi publik mengenai "nomor 911" penanganan scam agar proses pemblokiran rekening pelaku dapat dilakukan secara instan sebelum dana dipindahkan.
“Masyarakat harus tahu nomor berapa yang ‘911-nya’. Perlu juga kayaknya Bu Kiki sewa influencer bagus untuk menyatakan kalau Anda tertipu, Anda langsung lapor ke nomor berapa,” pungkas Charles. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



