
OJK Minta Bank Waspadai Pemanfaatan Rekening Dormant Berantas Judi Online

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank-bank mewaspadai pemanfaatan rekening dormant untuk tujuan terkait judi online (judol) guna memberantas judi daring di Tanah Air.
“OJK juga telah meminta bank untuk lebih mewaspadai pemanfaatan rekening dormant, termasuk rekening-rekening yang berasal dari program bantuan pemerintah yang sudah tidak aktif, agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, dilansir dari ANTARA, Minggu, (15/12/2024)
Dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan November 2024 itu, Dian menuturkan seluruh pemangku kepentingan harus bersama-sama meningkatkan efektivitas penanganan perjudian daring karena besarnya tantangan yang dihadapi yang ditandai pula dengan semakin beragamnya aktivitas yang dilakukan.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi dalami koordinator 12 WNA Vietnam diduga PSK di Jakut
Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain termasuk dengan aparat penegak hukum karena OJK juga menjadi bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang telah dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024.
OJK juga telah melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 8.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Terkait rekening-rekening yang diblokir tersebut, OJK telah melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Baca Juga: Sediakan 34 Ribu Loker, Menaker Buka Fest Jakarta
Enhanced Due Diligence (EDD) adalah tindakan Customer Due Diligence (CDD) lebih mendalam yang dilakukan pengguna Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) terhadap calon nasabah, walk in customer, atau nasabah, yang berisiko tinggi termasuk politically exposed person dan atau dalam area berisiko tinggi.
Customer Due Diligence adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh pengguna LAPMN untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, atau walk in customer.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



