VOICE Indonesia
Nasional

OJK Sita 41 Aset Diduga Berkaitan dengan Pembiayaan Fiktif BPRS Gayo Medan

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
OJK
OJK

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pembiayaan fiktif di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda di Kota Medan, Sumatera Utara. Penyitaan dilakukan pada 17-18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian bank dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.

"Keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan," ucapnya dilansir di Jakarta, Minggu (21/6/2026).

Aset yang disita meliputi 41 bidang tanah dan bangunan tersebar di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, dan Pangkalan Susu di Kabupaten Langkat. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah di BPRS GP yang izin usahanya sudah dicabut OJK sejak 17 April 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, Direktur Utama BPRS GP berinisial IP bersama pengguna dana akhir berinisial MIL diduga melakukan pencatatan palsu melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar. Sebagian agunan pembiayaan diketahui tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli.

"Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank," jelas Agus.

Para terlapor diduga melanggar UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.