VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pembiayaan fiktif di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda di Kota Medan, Sumatera Utara. Penyitaan dilakukan pada 17-18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian bank dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.
"Keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan," ucapnya dilansir di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Aset yang disita meliputi 41 bidang tanah dan bangunan tersebar di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, dan Pangkalan Susu di Kabupaten Langkat. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah di BPRS GP yang izin usahanya sudah dicabut OJK sejak 17 April 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, Direktur Utama BPRS GP berinisial IP bersama pengguna dana akhir berinisial MIL diduga melakukan pencatatan palsu melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar. Sebagian agunan pembiayaan diketahui tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
"Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank," jelas Agus.
Para terlapor diduga melanggar UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.



























