
OJK Sita 41 Aset Diduga Berkaitan dengan Pembiayaan Fiktif BPRS Gayo Medan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pembiayaan fiktif di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda di Kota Medan, Sumatera Utara. Penyitaan dilakukan pada 17-18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian bank dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.
"Keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan," ucapnya dilansir di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Aset yang disita meliputi 41 bidang tanah dan bangunan tersebar di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, dan Pangkalan Susu di Kabupaten Langkat. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah di BPRS GP yang izin usahanya sudah dicabut OJK sejak 17 April 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, Direktur Utama BPRS GP berinisial IP bersama pengguna dana akhir berinisial MIL diduga melakukan pencatatan palsu melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar. Sebagian agunan pembiayaan diketahui tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
"Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank," jelas Agus.
Para terlapor diduga melanggar UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



