
Ombudsman Nilai Perlu Serius Jaga Keamanan Data Imigrasi

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Ombudsman RI menilai perlu ada upaya serius dalam menjaga keamanan data imigrasi di tengah gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 saat ini yang berdampak pada layanan keimigrasian.
Anggota Ombudsman RI Johannes Widijantoro mengatakan keimigrasian merupakan salah satu layanan krusial yang terdampak gangguan PDNS 2, baik terkait layanan pembuatan dan pengurusan paspor atau visa serta izin tinggal, hingga layanan imigrasi secara langsung di Bandara Soekarno Hatta maupun bandara internasional lainnya.
"Paling tidak perlu adanya mitigasi dan antisipasiĀ back upĀ data," kata Johannes dalam pertemuan dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim di Jakarta, Senin (1/7), seperti dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (02/07/2024).
Maka dari itu, dirinya merasa prihatin dengan masih kurangnya perhatian terhadap perlindungan data di era digitalisasi dari manual ke digital saat ini.
Baca Juga: Pemprov Jateng Fasilitasi Pemulangan 49 Korban TPPO
Dalam pertemuan tersebut, Johannes ingin mengetahui respons dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam melakukan pemulihan data layanan imigrasi agar pelayanan publik segera kembali normal.
Tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat, Ombudsman RI secara inisiatif memberikan perhatian kepada permasalahan ini, khususnya pada layanan dan keamanan data imigrasi karena ini berdampak kepada masyarakat luas," ucap dia.
Adapun PDNS 2 belakangan ini mendapatkan serangan berupaĀ ransomwareĀ yang menyebabkan lumpuhnya server pada beberapa lembaga dan kementerian yang mengganggu berbagai pelayanan publik bersifat digital.
RansomwareĀ merupakan varianĀ malwareberbahaya yang digunakan oleh peretas untuk mengunci akses ke data korban dan meminta uang tebusan untuk pemulihannya.
Johannes pun turut prihatin dengan adanya kejadian pada PDNS 2 yang menyebabkan banyak pelayanan publik menjadi terganggu. Namun, dia menyampaikan bahwa masyarakat tentunya berharap terdapat jaminan terhadap aspek pelayanan yang tidak terganggu.
"Ini sesuatu yang perlu kita jadikan perhatian bersama antara kementerian/lembaga terkait, sehingga permasalahan tersebut tidak terulang kembali," kata Johannes.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
ā ļø Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



