VOICE Indonesia
Nasional

OTT KPK Bongkar Pemerasan WNA Korea, Tiga Oknum Jaksa Jadi Tersangka

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
OTT KPK Bongkar Pemerasan WNA Korea, Tiga Oknum Jaksa Jadi Tersangka
OTT KPK Bongkar Pemerasan WNA Korea, Tiga Oknum Jaksa Jadi Tersangka
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan yang tengah menjalani persidangan di Banten. Tiga di antaranya adalah oknum jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/12/2025) sore. Para tersangka diduga memanfaatkan posisi mereka sebagai aparat penegak hukum untuk memeras korban yang sedang berperkara. Aksi pemerasan ini terungkap setelah KPK mengamankan sembilan orang di Banten, termasuk seorang jaksa dan pihak swasta yang turut terlibat dalam sindikat pemerasan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerasan terjadi selama proses persidangan yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan sebagai korban. Para aparat penegak hukum diduga menyalahgunakan wewenang untuk mengeruk keuntungan pribadi. "Menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2025). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna membenarkan penerimaan tiga tersangka hasil OTT KPK, yang langsung ditangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Salah satu tersangka yang paling menonjol adalah Redy Zulkarnaen (RZ), Kepala Subbagian Dasar Kriminalitas (Kasubag Daskrimti) Kejaksaan Tinggi Banten. Baca Juga : Tunda Pemanggilan Bobby, KPK Tunggu Klarifikasi dari Dewas "Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan, di antaranya salah satunya adalah ada oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten," tegas Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan (19/12/2025). Dua tersangka lainnya dari hasil OTT adalah pengacara berinisial Didik Feriyanto (DF) dan penerjemah Maria Siska (MS). Keduanya diduga berperan sebagai perantara dalam aksi pemerasan terhadap pengusaha Korea Selatan. KPK juga menyerahkan barang bukti berupa uang hasil pemerasan kepada Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Baca Juga : Diduga Terlibat Kasus Ijon Proyek Rp 14,2 Miliar, KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya Kejagung sebenarnya telah lebih dulu menetapkan dua oknum jaksa sebagai tersangka pada tanggal yang sama dengan OTT KPK, yakni 17 Desember 2025. Keduanya adalah Herdian Malda Ksastria (HMK), Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dan Rivaldo Valini (RV), Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Banten. Kedua jaksa ini kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dengan total lima tersangka yang kini ditahan, Kejagung mengungkapkan bahwa kasus pemerasan ini melibatkan jaringan yang terstruktur dengan pembagian peran jelas antara jaksa, pengacara, dan penerjemah. Modus operandi mereka memanfaatkan posisi dalam sistem peradilan untuk memeras korban yang tengah berperkara. Kejaksaan Agung telah menyita uang senilai Rp 941 juta sebagai barang bukti dari kasus ini. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Sikap Pasif Pengawas: TKA Merajalela, TKI Tergusur di Negeri Sendiri

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Kejagung#KPK#pemerasan#WNA Korsel
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.