
Pahami Langkah dan Mekanisme Jika Tertangkap Kamera ETLE

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diwajibkan untuk segera melakukan konfirmasi. Proses konfirmasi dapat dilakukan melalui laman resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id.
Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Akses laman dan klik bagian “Cek Data” pada menu konfirmasi.
- Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).
- Lihat status pelanggaran dan lakukan konfirmasi kendaraan serta pengemudi.
Baca Juga: Kemendag Beri Sanksi kepada 66 Distributor dan Pengecer MinyaKita
Penting untuk diketahui, pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah pelanggaran terjadi. Jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu tersebut, STNK kendaraan akan diblokir.
Mekanisme pelanggaran ETLE terdiri dari beberapa tahapan:
- Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.
- Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pelanggaran tersebut.
- Surat konfirmasi akan dikirim dalam waktu 3 hari.
- Pemilik kendaraan diharuskan menjawab surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.
- Konfirmasi dapat dilakukan melalui website yang telah disediakan.
- Pembayaran denda tilang harus dilakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang diberikan.
Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi agar tidak terkena sanksi lebih lanjut.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



