VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Keberadaan sebuah mobil Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta menjadi alasan KPK turut mengamankan istri kedua Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 29 Juni 2026 lalu.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan istri kedua Suhardiman, Suci Nita Edwar, diamankan karena dua alasan sekaligus.
"Jadi, untuk istri keduanya memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan ketika ke rumahnya SA hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Taufik, Rabu (1/7/2026).
Ia menambahkan mobil Pajero Sport yang menjadi barang bukti dugaan suap jual beli jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021 ternyata sedang digunakan oleh Suci.
"Istri kedua Bupati ini kami amankan juga karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati dan untuk mobil Pajero Sport itu statusnya bukan leasing lagi karena itu sudah yang lama. Itu sudah selesai, artinya sudah lunas," katanya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang di Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta. Lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, terdiri dari tiga pihak swasta, seorang ASN Pemkab Kuansing, dan Suci Nita Edwar.
Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri pada 30 Juni 2026 dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya bersama Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2026 dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, ditambah dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas yang memperluas cakupan penyidikan.



























