VOICE Indonesia
Nasional

Haji Jalur Ilegal, 23 WNI Batal Berangkat ke Mekkah

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Paspor dan dokumen visa diletakkan di atas permukaan sebagai simbol perjalanan internasional.
Ilustrasi dokumen perjalanan berupa paspor dan visa yang digunakan untuk keberangkatan ke luar negeri.(Foto: Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Rencana 23 Warga Negara Indonesia (WNI) menunaikan haji secara ilegal kandas di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Petugas Imigrasi berhasil menggagalkan keberangkatan rombongan yang hendak terbang ke Jeddah menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya pada Jumat (1/5/2026).

Kecurigaan petugas bermula dari ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki rombongan. Setelah diperiksa lebih dalam terungkap bahwa mereka sempat diarahkan untuk mengaku sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya adalah berhaji.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengungkap dari 23 orang dalam rombongan tersebut satu orang berperan sebagai koordinator sementara 22 lainnya adalah calon jemaah haji nonprosedural yang tergabung dalam satu kelompok.

"Mereka sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya," ujar Galih di Tangerang, Sabtu (2/5/2026).

Galih menegaskan pencegahan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara melindungi warga dari risiko hukum yang menanti mereka di Arab Saudi jika nekat berangkat tanpa prosedur resmi.

"Langkah ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi," katanya.

Setelah pencegahan petugas langsung berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Polri hingga diputuskan menunda keberangkatan seluruh rombongan. Sejak musim haji 2026 dibuka Imigrasi Soetta sudah menggagalkan keberangkatan 42 WNI yang diduga hendak berhaji secara nonprosedural.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.