
Kementerian HAM Sebut Hak Pendidikan Dijamin UUD 1945

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti paradoks yang terjadi dalam dugaan penyimpangan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di sejumlah perguruan tinggi — institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemenuhan hak pendidikan justru diduga merampas hak mahasiswa miskin yang paling membutuhkan bantuan.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan menegaskan persoalan ini jauh melampaui sekadar dugaan korupsi karena menyentuh langsung hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945.
"Sungguh merupakan paradoks jika perguruan tinggi yang mengemban amanah melaksanakan pemenuhan hak atas pendidikan justru membuat mahasiswa kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan," kata Munafrizal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Munafrizal merinci dampak nyata yang mengancam mahasiswa korban penyimpangan ini yakni terpaksa putus kuliah, hilang kesempatan pengembangan diri, tekanan psikologis terhadap mahasiswa dan keluarganya, hingga melebarnya kesenjangan sosial.
"Apabila dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan mahasiswa terbukti maka hal itu berpotensi mencederai pemenuhan hak asasi manusia khususnya hak atas pendidikan," ujarnya.
Munafrizal menekankan tidak boleh ada distorsi atau manipulasi di sektor pendidikan yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hak atas pendidikan bagi mahasiswa berlatar belakang ekonomi lemah. Hak tersebut dijamin Pasal 28C ayat 1 dan Pasal 31 UUD 1945 serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia.
Kementerian HAM mendorong kementerian terkait dan perguruan tinggi segera melakukan mitigasi agar mahasiswa yang menjadi korban tetap dapat melanjutkan studi hingga selesai. Proses hukum juga diharapkan berjalan sebagaimana mestinya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban.
"Di luar proses hukum yang sedang berjalan penting untuk memastikan mahasiswa yang menjadi korban tidak kehilangan hak atas pendidikan," tegasnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



