VOICE Indonesia
Nasional

Kementerian HAM Sebut Hak Pendidikan Dijamin UUD 1945

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Ilustrasi editorial bergaya realistis menampilkan kartu bantuan pendidikan yang terbelenggu rantai di atas meja, dikelilingi buku, topi wisuda, dan timbangan keadilan yang miring dengan latar gedung p
Ilustrasi kartu bantuan pendidikan, tumpukan buku, topi wisuda, dan rantai sebagai simbol dugaan penyimpangan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang berpotensi menghambat hak mahasiswa memperoleh pendidikan.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti paradoks yang terjadi dalam dugaan penyimpangan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di sejumlah perguruan tinggi — institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemenuhan hak pendidikan justru diduga merampas hak mahasiswa miskin yang paling membutuhkan bantuan.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan menegaskan persoalan ini jauh melampaui sekadar dugaan korupsi karena menyentuh langsung hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945.

"Sungguh merupakan paradoks jika perguruan tinggi yang mengemban amanah melaksanakan pemenuhan hak atas pendidikan justru membuat mahasiswa kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan," kata Munafrizal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/7/2026).

Munafrizal merinci dampak nyata yang mengancam mahasiswa korban penyimpangan ini yakni terpaksa putus kuliah, hilang kesempatan pengembangan diri, tekanan psikologis terhadap mahasiswa dan keluarganya, hingga melebarnya kesenjangan sosial.

"Apabila dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan mahasiswa terbukti maka hal itu berpotensi mencederai pemenuhan hak asasi manusia khususnya hak atas pendidikan," ujarnya.

Munafrizal menekankan tidak boleh ada distorsi atau manipulasi di sektor pendidikan yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hak atas pendidikan bagi mahasiswa berlatar belakang ekonomi lemah. Hak tersebut dijamin Pasal 28C ayat 1 dan Pasal 31 UUD 1945 serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia.

Kementerian HAM mendorong kementerian terkait dan perguruan tinggi segera melakukan mitigasi agar mahasiswa yang menjadi korban tetap dapat melanjutkan studi hingga selesai. Proses hukum juga diharapkan berjalan sebagaimana mestinya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban.

"Di luar proses hukum yang sedang berjalan penting untuk memastikan mahasiswa yang menjadi korban tidak kehilangan hak atas pendidikan," tegasnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.