
Partai Buruh Soroti 4 Golongan Ini di Pemilu 2024

Jakarta – Mendekati pemilu 2024 seluruh rakyat Indonesia memiliki hak untuk memilih tidak terkecuali buruh migran di luar negeri.
Hal ini membuat Partai Buruh mencermati pencatatan buruh migran dalam daftar pemilih sementara (DPS) dan mengungkapkan bahwa buruh migran di luar negeri yang sudah memiliki hak pilih cukup menunjukkan KTP.
Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh menilai pencatatan buruh migran masih berantakan. Oleh karena itu, untuk memasukkan buruh migran ke daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap (DPT), Said Iqbal berpendapat mereka cukup menunjukkan KTP.
“DPS buruh migran ini sangat rawan digunakan untuk terjadinya kecurangan pemilu. Dimana pada saat hari pencoblosan, banyak buruh migran yang tidak datang ke DPS tapi di dalam perhitungan ke KPU Pusat diduga ada kemungkinan terjadi jual beli suara,” kata Said Iqbal, Kamis (21/04).
Selain itu, Parati Buruh juga menyoroti daftar pemilih sementara orang yang sudah meninggal dunia masih tercatat. Dalam kaitan dengan hal ini, bagi orang yang sudah meninggal dunia tapi masih tercatat, cukup mendapatkan pemberitahuan tertulis dari RT atau RK setempat.
“Data orang meninggal dunia yang masih dicantumkan berpotensi menimbulkan kecurangan dalam Pemilu 2023,” kata Said Iqbal.
Lebih lanjut, Partai Buruh menyatakan bahwa daftar pemilih sementara terhadap disabilitas (penyandang cacat) juga harus dicermati karena di tingkat lapangan, pada hari pencoblosan, banyak disabilitas yang tidak menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan.
“Untuk itu, DPS penyandang cacat perlu dicermati akan terjadi kecurangan,” ungkapnya.
Terakhir adalah daftar pemilih sementara terhadap pemilih yang ada di rumah sakit dan di penjara. Bagi Partai Buruh, ini juga harus dicermati agar tidak ada data yang diselewengkan sehingga terjadi pelanggaran.
Oleh karena itu, Partai Buruh meminta kepada KPU, Bawaslu dan DKKP untuk benar-benar memperhatikan daftar pemilih sementara demu menghindari kecurangan pemilu jual beli suara dalam Pemilu 2023,” kata Said Iqbal.
Partai Buruh akan memperhatikan situasi DPS dan DPT terhadap 4 golongan tersebut di atas, karena jumlah total suara mendekati 30 juta suara. Terlebih, terkait dengan buruh migran, itu adalah potensi suara Parati Buruh dimana mereka sebagai konsituen.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



