VOICE Indonesia
Nasional

Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santriwati di Pati, Begini Respons PBNU

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Ilustrasi menggambarkan pentingnya menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Ilustrasi perlindungan santri di lingkungan pendidikan keagamaan.(Foto: Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Satuan Anti Kekerasan (SAKA) di Pesantren meminta semua pihak untuk tetap menahan diri dan tidak bertindak anarkis dalam merespons kasus dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Proses hukum kini harus berjalan sesuai prosedur tanpa ada tindakan main hakim sendiri dari masyarakat.

PBNU juga mengutuk keras dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami puluhan santriwati tersebut. Perbuatan semacam ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun dan merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai pendidikan, kemanusiaan, serta amanah pesantren.

"SAKA Pesantren PBNU mengutuk keras dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Pati," kata Ketua PBNU, Alissa Wahid dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Minggu (3/5/2026).

Ia menegaskan, PBNU tidak mentolerir terhadap segala bentuk kekerasan di dunia pendidikan terlebih di lingkungan pesantren. Menurutnya, pesantren harus menjadi ruang yang aman, sehat, dan memungkinkan para santri tumbuh secara optimal baik dalam ilmu, akhlak, maupun masa depan mereka.

Terkait kasus ini, SAKA Pesantren PBNU menyampaikan beberapa sikap. Pertama, mengutuk keras perbuatan pelaku dan menegaskan segala bentuk kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang tidak boleh ditutup-tutupi, dinormalisasi, atau dibiarkan.

"Perbuatan semacam ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun dan merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai pendidikan, kemanusiaan, serta amanah pesantren sebagai ruang pembinaan akhlak dan ilmu," tegasnya.

Kedua, meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses pelaku secara cepat, adil, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga, mengajak seluruh stakeholder untuk berpihak pada korban dan memberikan pendampingan semaksimal mungkin baik secara hukum, psikologis, sosial, maupun pemulihan jangka panjang.

Keempat, mengajak masyarakat untuk semakin pandai dan teliti dalam memilih pesantren dengan memperhatikan rekam jejak pengasuh, sistem pengawasan, tata kelola kelembagaan, serta komitmen pesantren dalam melindungi santri.

"PBNU menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di dunia pendidikan, terlebih di lingkungan pesantren," ujarnya.

Kelima, meminta semua pihak untuk tetap menahan diri, tidak bertindak anarkis, dan mempercayakan proses penanganan kepada aparat penegak hukum. PBNU mengimbau masyarakat agar proses hukum berjalan sesuai prosedur tanpa tindakan main hakim sendiri.

SAKA Pesantren PBNU menegaskan kasus ini harus menjadi pelajaran serius bagi semua pihak untuk memperkuat sistem perlindungan santri di seluruh lembaga pendidikan keagamaan.

"Keselamatan dan martabat santri harus diletakkan di atas segalanya," ucapnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.