
Pejabat Pemkot Ikuti Rakortas Evaluasi Pelaksanaan PPKM Diperketat
LUBUKLINGGAU,AKUUPDATE.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau mengikuti rapat koordinasi terbatas (Rakortas) Evaluasi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Diperketat secara virtual di Commad Center Kota Lubuklinggau, Rabu (7/7).
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani, didampingi Asisten I Kahlan Bahar, Kadinkes, Cikwi, Kadis Kominfo, Erwin Armeidi, Kepala BPKAD, Zurfikar dan perwakilan dari Inspektorat, Dinas Sosial, Damkar, Dishub, Pol PP dan Bagian Pemerintahan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlanga Hartanto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan beberapa daerah mengalami kenaikan kasus COVID-19 untuk itu meminta kepada gubernur dan walikota/bupati memperhatikan di wilayah masing-masing.
Baca Juga : Wako Tawarkan SMSI Pusat Adakan Agenda Nasional di Lubuklinggau
Selain itu, dia menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021 yang akan berlaku di semua provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali. Kota Lubuklinggau adalah termasuk dari 43 kota/kabupaten yang dilakukan pengetatan karena memiliki level asesmen 4.
Adapun rincian 43 kabupaten/kota yang diberlakukan pengetatan tersebut adalah di Sumatra (18 kabupaten/kota), yaitu Kota Banda Aceh (Aceh), Kota Medan dan Kota Sibolga (Sumatera Utara), Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok (Sumatera Barat), Kota Pekanbaru (Riau), Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, dan Natuna (Kepulauan Riau), Kota Jambi (Jambi); Kota Bengkulu (Bengkulu), Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang (Sumatera Selatan) serta Kota Bandar Lampung dan Kota Metro (Lampung).
Baca Juga : Wali Kota Lubuklinggau Ikuti Upacara Harlah Pancasila
Kemudian di Kalimantan (9 kabupaten/kota) yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat), Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara (Kalimantan Tengah), Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); serta Bulungan (Kalimantan Utara).
Kemudian di Sulawesi (4 kabupaten/kota) yaitu Kota Palu (Sulawesi Tengah); Kota Kendari (Sulawesi Tenggara); serta Kota Manado dan Kota Tomohon (Sulawesi Utara).
Selanjutnya Kepulauan Aru dan Kota Ambon (Maluku); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); Lembata dan Nagekeo (Nusa Tenggara Timur); Boven Digoel dan Kota Jayapura (Papua); serta Fak Fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama (Papua Barat).
Baca Juga : Wali Kota Lubuklinggau Buka Latsar CPNS Golongan III dan II
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, varian baru virus corona itu kini tidak hanya ditemukan di Pulau Jawa, namun juga sudah merambah hingga ke luar pulau Jawa.
Ada dua provinsi di Kalimantan yang diminta untuk diperiksa samplenya, yakni Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, serta ada empat provinsi di Sumatera, yaitu Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Lampung. Jadi ada lima provinsi di Sumatera," ungkapnya.(*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



