VOICE Indonesia
Nasional

Pelaku Usaha Sebut Potensi PHK Besar-besaran Akibat Pemangkasan Kuota Produksi Batu Bara

Afifah - VOICEIndonesia.co
Pelaku Usaha Sebut Potensi PHK Besar-besaran Akibat Pemangkasan Kuota Produksi Batu Bara
Pelaku Usaha Sebut Potensi PHK Besar-besaran Akibat Pemangkasan Kuota Produksi Batu Bara

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) menyatakan keberatan keras terhadap penetapan angka produksi batubara tahun 2026 oleh Menteri ESDM dalam evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kebijakan tersebut dinilai mengancam kelangsungan usaha karena adanya pemangkasan kuota produksi yang sangat signifikan, berkisar antara 40 hingga 70 persen.

APBI melaporkan bahwa angka produksi yang ditetapkan jauh di bawah pengajuan perusahaan maupun realisasi tahun 2025.

Baca Juga: Awal Februari, BMKG Juanda Minta Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Pemotongan drastis ini dikhawatirkan menempatkan operasional perusahaan di bawah skala keekonomian, sehingga perusahaan akan kesulitan menutup biaya operasional tetap, kewajiban lingkungan, hingga keselamatan kerja.

“Kondisi ini meningkatkan risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional. Dampaknya adalah potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masif pada perusahaan tambang, kontraktor, dan perusahaan pendukung lainnya,” tulis pernyataan resmi APBI-ICMA, Minggu (1/2/2026).

Efek berantai dari kebijakan ini tidak hanya memukul perusahaan tambang, tetapi juga menjalar ke sektor jasa penunjang seperti kontraktor, perusahaan angkutan, pelayaran, hingga stabilitas ekonomi di daerah penghasil batubara.

Selain itu, pemangkasan kuota ini meningkatkan risiko gagal bayar (default loan) kepada lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan alat berat.

Dari sisi komersial, perusahaan kini terancam gagal memenuhi kewajiban kontrak pasokan baik untuk pasar ekspor maupun kebutuhan domestik (Domestic Market Obligation).

Jika angka produksi tetap dipangkas, perusahaan menghadapi risiko klaim penalti hingga kondisi force majeure karena ketidakmampuan mengirimkan batubara sesuai kontrak.

Saat ini, proses persetujuan RKAB masih berlangsung melalui sistem MinerbaOne.

Namun, pengusaha diwajibkan mengajukan ulang permohonan dari awal dengan mengacu pada angka pemotongan Menteri ESDM, meskipun sebelumnya sudah mencapai tahap evaluasi akhir.

APBI-ICMA meminta pemerintah untuk segera meninjau kembali angka produksi tersebut.

Asosiasi menekankan perlunya kriteria penetapan yang jelas dan transparan guna menjaga keseimbangan antara penataan produksi dengan stabilitas sosial-ekonomi nasional serta keberlanjutan investasi di sektor energi. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber  Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#APBI-ICMA#batu bara#Menteri ESDM
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.