
Pelaku Usaha Sebut Potensi PHK Besar-besaran Akibat Pemangkasan Kuota Produksi Batu Bara

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) menyatakan keberatan keras terhadap penetapan angka produksi batubara tahun 2026 oleh Menteri ESDM dalam evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Kebijakan tersebut dinilai mengancam kelangsungan usaha karena adanya pemangkasan kuota produksi yang sangat signifikan, berkisar antara 40 hingga 70 persen.
APBI melaporkan bahwa angka produksi yang ditetapkan jauh di bawah pengajuan perusahaan maupun realisasi tahun 2025.
Baca Juga: Awal Februari, BMKG Juanda Minta Masyarakat Waspada Cuaca EkstremPemotongan drastis ini dikhawatirkan menempatkan operasional perusahaan di bawah skala keekonomian, sehingga perusahaan akan kesulitan menutup biaya operasional tetap, kewajiban lingkungan, hingga keselamatan kerja.
“Kondisi ini meningkatkan risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional. Dampaknya adalah potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masif pada perusahaan tambang, kontraktor, dan perusahaan pendukung lainnya,” tulis pernyataan resmi APBI-ICMA, Minggu (1/2/2026).
Efek berantai dari kebijakan ini tidak hanya memukul perusahaan tambang, tetapi juga menjalar ke sektor jasa penunjang seperti kontraktor, perusahaan angkutan, pelayaran, hingga stabilitas ekonomi di daerah penghasil batubara.
Selain itu, pemangkasan kuota ini meningkatkan risiko gagal bayar (default loan) kepada lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan alat berat.
Dari sisi komersial, perusahaan kini terancam gagal memenuhi kewajiban kontrak pasokan baik untuk pasar ekspor maupun kebutuhan domestik (Domestic Market Obligation).
Jika angka produksi tetap dipangkas, perusahaan menghadapi risiko klaim penalti hingga kondisi force majeure karena ketidakmampuan mengirimkan batubara sesuai kontrak.
Saat ini, proses persetujuan RKAB masih berlangsung melalui sistem MinerbaOne.
Namun, pengusaha diwajibkan mengajukan ulang permohonan dari awal dengan mengacu pada angka pemotongan Menteri ESDM, meskipun sebelumnya sudah mencapai tahap evaluasi akhir.
APBI-ICMA meminta pemerintah untuk segera meninjau kembali angka produksi tersebut.
Asosiasi menekankan perlunya kriteria penetapan yang jelas dan transparan guna menjaga keseimbangan antara penataan produksi dengan stabilitas sosial-ekonomi nasional serta keberlanjutan investasi di sektor energi. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



