VOICE Indonesia
Nasional

Pemerintah Bakal Dampingi Empat Anak Korban TPPO

Afifah - VOICEIndonesia.co
Pemerintah Bakal Dampingi Empat Anak Korban TPPO
Pemerintah Bakal Dampingi Empat Anak Korban TPPO

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa kasus perdagangan anak yang ditemukan di Sumatera menunjukkan kerentanan besar anak terhadap praktik perdagangan orang melalui relasi terdekat.

Kasus yang melibatkan ibu kandung sebagai salah satu tersangka ini kini menjadi atensi serius pemerintah dalam hal pemulihan dampak psikologis jangka panjang.

KemenPPPA telah bergerak cepat melakukan koordinasi lintas sektor dengan Polri, KPAI, pemerintah daerah, dan dinas terkait di DKI Jakarta.

Baca Juga: Polda Bali Sita Sabu Senilai Rp9 Miliar 

Langkah ini diambil untuk memastikan empat anak korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut mendapatkan perlindungan dan pemulihan menyeluruh dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

"Kasus ini menunjukkan kerentanan anak terhadap praktik perdagangan orang yang tersembunyi melalui relasi terdekat. Koordinasi lintas sektor dilakukan untuk memastikan penyelamatan, perlindungan, dan pemulihan anak berjalan secara menyeluruh," ujar Menteri Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu (8/2/2026).

Hingga saat ini, para korban telah menerima layanan awal yang meliputi pemeriksaan psikis, pendampingan hukum, serta kunjungan rumah (home visit) untuk mengukur kondisi awal lingkungan mereka.

Baca Juga: Agen TKA Kawasan Industri Ketapang Kena Sanksi Denda Rp2,17 Miliar 

Arifah menekankan bahwa fokus utama ke depan adalah asesmen psikologis komprehensif guna mengidentifikasi trauma spesifik berdasarkan usia dan kondisi masing-masing anak.

Secara hukum, penerapan pasal dalam UU TPPO dinilai sudah tepat karena unsur mekanisme jual beli telah terpenuhi.

Namun, Menteri PPPA mengingatkan bahwa jika dalam penyidikan lanjutan ditemukan unsur eksploitasi ekonomi maupun seksual, pelaku dapat dikenakan pasal tambahan dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp200 juta.

Intervensi psikologis berbasis trauma akan terus dipantau oleh kementerian guna menjamin hak-hak anak korban terpenuhi. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan  Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KemenPPPA#tppo#UU Perlindungan Anak
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.