
Pemerintah Batasi Kenaikan Tarif Transportasi Selama Nataru

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengingatkan seluruh penyedia jasa transportasi agar tidak menaikkan harga tiket melebihi ketentuan selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut dapat membebani masyarakat sekaligus memicu kenaikan harga komoditas lainnya.
“Jangan gunakan harga acuan tertinggi pemerintah. Itu hanya menguntungkan penyedia jasa tetapi memberatkan rakyat,” ujar Tito dalam rapat bersama kepala daerah, pejabat Damkar, dan DPMPTSP di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/12/2025).
Baca Juga: Soal Pembalakan Liar di Tapanuli, Polisi Tetapkan Satu TersangkaTito mengatakan pemerintah telah menyiapkan skema diskon dan solusi alternatif melalui koordinasi lintas sektor untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas selama Nataru.
Ia meminta pemerintah daerah memastikan kesiapsiagaan penuh dalam menghadapi potensi padatnya perjalanan masyarakat serta ancaman bencana akibat cuaca ekstrem.
Pemda diminta memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait guna menjamin keamanan transportasi udara, laut, dan darat.
“Pastikan betul semua jalur transportasi aman,” kata Tito.
Baca Juga: 300 KPM PHK di Jateng Dinyatakan Siap Mandiri dari BansosSelain transportasi, Mendagri juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan.
Permintaan masyarakat diprediksi meningkat, sehingga pemda diminta berkoordinasi aktif dengan Bulog, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan pelaku usaha daerah untuk menjamin stok tetap aman.
Tito juga turut menyoroti potensi bencana hidrometeorologi, seperti curah hujan tinggi dan banjir rob di sejumlah wilayah.
Ia menekankan perlunya memastikan kesiapan personel, sumber daya, serta sistem peringatan dini berjalan optimal untuk meminimalkan risiko.
Sebagai langkah antisipasi, Mendagri meminta seluruh kepala daerah tetap berada di wilayah masing-masing selama 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.
Perjalanan ke luar negeri diminta ditunda, kecuali untuk penugasan resmi dari Presiden atau alasan medis mendesak.
Kehadiran kepala daerah dinilai krusial untuk memastikan respons cepat bila terjadi keadaan darurat selama periode libur panjang.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



