VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Tumpang tindih regulasi antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memperpanjang tali birokrasi dan membuat pengusaha bingung.
Penempatan awak kapal perikanan berjalan setiap hari namun selalu disebut ilegal oleh masyarakat, sementara pemerintah tidak memberikan kejelasan regulasi yang harus diikuti.
Ketua Umum Indonesia Maritime Crewing Agents Association (IMCAA) Hengki Wijaya menyampaikan kritik keras dalam peluncuran Catatan Akhir Tahun (CATAHU) SBMI 2025 di Dia.lo.gue Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025). Acara dihadiri perwakilan pemerintah, DPR RI, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga internasional.
"Pemerintah harus berani, harus tegas. Kalau mau stop, stop. Tapi kalau dibenahi, ya tolong dibenahi secepatnya. Jangan sampai lagi nanti sudah ganti presiden, pemilu lagi, masih sama masalahnya," ujarnya.
Hengki menyebut Kementerian Perhubungan mengeluarkan Permenuh 04/2013, sementara ada Permen 03 dan Permen 12/2013 yang berbeda implementasi terkait perjalanan penempatan, pembuatan dokumen, hingga perjanjian kerja. UU 18/2017 malah melalui revisi dan kedua peraturan ini sangat berpotensi membuat pengusaha bingung.
Baca Juga : Hanya Jadi "Komoditas", Selama 15 Tahun Negara Gagal Lindungi Buruh Migran
Yang satu sisi lebih fokus pemenuhan administratif, sisi lain tidak jelas implementasinya sehingga perusahaan tidak tahu harus mengikuti regulasi yang mana. Pekerja juga bingung kemana harus mengadu jika ada masalah: ke KP2MI atau ke Perhubungan Laut.
"Baik itu dari Kementerian Perhubungan, baik itu dari Kementerian KP2MI, tapi harus jelas. Yang mana yang harus diikuti? Harus satu. Jadi tidak menimbulkan kebingungan, baik perusahaannya maupun pekerjanya," tegasnya.
Hengki menyayangkan penempatan awak kapal perikanan ke luar negeri berjalan setiap hari, setiap saat, namun selalu dikatakan ilegal oleh masyarakat. Ini tidak fair karena pemerintah tidak memberikan kejelasan regulasi dan membiarkan tumpang tindih kewenangan terus terjadi tanpa penyelesaian.
"Kami saat ini melakukan penempatan ke luar negeri setiap hari, setiap saat. Tapi ternyata ini dikatakan penempatan yang ilegal. Ini gak fair menurut saya," ucapnya.
Baca Juga : Kemenlu dan Kemenhub Lagi – lagi Gagal Lindungi ABK
Hengki yang dulunya pekerja migran Indonesia ke Malaysia pada 2004 mengaku pernah mengalami penipuan dari agen sehingga uang yang dibayarkan tidak kembali. Dia harus sendiri mencari orang yang melakukan penipuan dan tidak tahu bagaimana cara keluar negeri, dari mana informasinya, dan siapa yang bisa membantu jika ada masalah.
Pengalaman ini membuatnya berpikir kehadiran organisasi pemerhati buruh migran seperti SBMI, SAKTI, dan Greenpeace sangat dibutuhkan. Bukan hanya dalam memberikan advokasi, tapi yang paling penting adalah kehadiran pemerintah yang bertanggung jawab melindungi warganya.
"Saya pada saat menjadi TKI sampai sekarang, jujur saja, saya tidak merasakan kehadiran pemerintah di situ. Dan sekarang saya menjadi pelaku penempatan, kehadiran pemerintah saya rasakan bukan dalam konteks perlindungan pekerja migran, tapi dalam mengawasi kami, pengusaha," katanya.
Dia menyebut dalam menjalankan usaha penempatan awak kapal perikanan memiliki dua perizinan: SIUPAK dari Perhubungan Laut dan SIP-P3MI. Saat ada persoalan bagi pekerja migran yang tidak dipulangkan, eksploitasi, atau kekerasan di atas kapal, yang pertama dimintai pertanggungjawaban selalu perusahaan.
Perusahaan diminta pertanggungjawaban dari awal sampai akhir, namun tidak ada kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran di luar negeri. Seharusnya pemerintah bersama swasta menentukan siapa pelaku yang harus dimintai pertanggungjawaban, bukan selalu menyalahkan perusahaan.
"Harus ada kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran di sana, dan bersama-sama dengan swasta menentukan siapa yang harus bertanggung jawab. Pelakunya itu yang harus dimintai pertanggungjawaban," ungkapnya.
Hengki menegaskan pemerintah tidak saatnya lagi menunjuk-nunjuk, baik ke swasta maupun ke pekerja migran, karena pemerintah memang sudah diamanatkan untuk melindungi, menjaga, dan memberikan hak-hak masyarakatnya. Pengusaha akan tetap mengikuti apa yang diatur pemerintah, asalkan jelas dan satu aturan saja.
CATAHU 2025 mencatat hampir seribu kasus awak kapal perikanan dari 2010 sampai 2025 dengan 55 kasus pada 2025. Hengky mempertanyakan apakah pemerintah antara KP2MI dan Perhubungan memiliki data yang sama untuk kasus yang ditangani SBMI atau data berbeda-beda.
"Kami berharap bukan hanya KP2MI dan Perhubungan Laut yang menyelesaikan persoalannya, tapi juga Kementerian Lembaga lain yang terkait dengan pekerja migran ini juga mengambil peran sesuai porsinya. Jangan nanti menambah-menambah lagi sehingga memperpanjang tali birokrasi," katanya.
Ia menyebut pengusaha butuh bantuan pemerintah untuk bernegosiasi ke negara-negara penempatan agar migrasi aman buat para pekerja perikanan dapat tercipta. Jangan biarkan pengusaha melakukan penempatan setiap hari namun dikatakan ilegal oleh masyarakat karena ketidakjelasan regulasi pemerintah.
Hengki berpesan kepada KP2MI untuk menyelesaikan transisi kewenangan dengan cepat dan jelas. Jika KP2MI ingin memimpin tata kelola penempatan pekerja perikanan migran, selesaikan dengan aturan baru yang jelas. Jika tidak mampu menjalankan, lepaskan kewenangan itu agar tidak memperpanjang masalah.
"Kalau memang KP2MI ingin memimpin tata kelola penempatan pekerja perikanan migran ini, silakan selesaikan dengan aturan baru. Kalau tidak dapat selesaikan, tidak mampu menjalankan ini, lepaskan. Ini sangat penting," pungkasnya. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024