
Pemerintah Dorong Ojol Buka Usaha Sendiri
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pemerintah mendorong pemanfaatan platform digital sebagai sarana peningkatan kelas usaha mikro dan kecil, termasuk bagi mitra pengemudi ojek daring (ojol), agar tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi online.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai ekosistem digital membuka peluang bagi mitra pengemudi untuk mengembangkan usaha sampingan melalui berbagai program yang disediakan aplikator.
"Bagaimana platform bisa ikut mendorong, untuk terus konsisten agar teman-teman ojek onlinejuga punya usaha sampingan," kata Maman dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Baca Juga: Kementerian Luar Negeri Masih Cari Jalan Selamatkan Empat ABK Disandera
Menurutnya, pola kemitraan dalam layanan transportasi berbasis aplikasi memberikan fleksibilitas waktu bagi pengemudi.
Kondisi tersebut memungkinkan mitra ojol membagi waktu antara bekerja sebagai pengemudi dan mengelola usaha mandiri.
"Karena dengan prinsip kemitraan ada fleksibilitas waktu yang dimiliki oleh mereka, yang tentunya bisa dimanfaatkan oleh mereka untuk membuka usaha sampingan, bukan hanya sekadar ojek online. Misalnya seperti buka warung makan," ujar Menteri Maman.
Ia menegaskan, Kementerian UMKM bersama kementerian dan lembaga terkait berupaya menjaga keseimbangan ekosistem ekonomi digital yang melibatkan aplikator, mitra pengemudi, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang beraktivitas di dalam platform tersebut.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor DJP, Begini Respon PurbayaMaman menyebut, ketiga unsur tersebut saling terhubung dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain dalam menopang pertumbuhan ekonomi digital nasional.
"Di dalam ekosistem transportasi online tidak bisa lihat (aplikator) saja, ojol saja, tapi ada juga UMKM di dalamnya yang juga punya ketergantungan terhadap ojol dan platform digital, pun sebaliknya," kata Menteri Maman.
Ia menambahkan, jumlah mitra pengemudi yang mencapai ratusan ribu orang serta merchant UMKM yang memasarkan produknya melalui platform digital merupakan bagian dari rantai usaha yang harus dijaga keberlanjutannya.
"Ini ada sebuah ekosistem usaha yang melibatkan bukan hanya (aplikator) saja, tapi juga ojek online yang jumlahnya ratusan ribu plus merchant-merchant UMKM yang memanfaatkan platform digital ini untuk menjual barang-barangnya. Ini harus dijaga bersama-sama," ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Maman menyatakan pemerintah mendorong pelaku usaha mikro untuk lebih jeli melihat peluang bisnis berbasis teknologi digital sebagai strategi memperluas usaha dan meningkatkan daya saing.
Upaya tersebut, menurutnya, diarahkan untuk mendorong pertumbuhan usaha yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



