
Pemerintah Indonesia Pulangkan Buronan Interpol Filipina yang Ditangkap di Bali

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Divhubinter Polri) berhasil mengamankan warga negara Filipina berinisial HAP yang masuk dalam daftar buronan Red Notice Interpol.
"Pada 31 Oktober 2024, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menerima informasi dari National Bureau of Investigation (NBI) Filipina terkait HAP yang melakukan perjalanan ke Indonesia. Dari data perlintasan diperoleh informasi bahwa tersangka melintas melalui TPI Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada tanggal 10 Oktober 2024 dengan maskapai Scoot nomor penerbangan TR0286," ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga: Mentri Karding fasilitasi kepulangan PMI yang meninggal di Hong Kong
Pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024 pukul 09.15 WIB, Tim Ditjen Imigrasi menerima informasi dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai bahwa tersangka HAP melintas di terminal keberangkatan.
“HAP menggunakan Hong Kong Airlines nomor penerbangan HX706 dengan tujuan Hong Kong. Sistem pencegahan dan penangkalan (cekal) Ditjen Imigrasi mendeteksi bahwa yang bersangkutan masuk dalam daftar cekal sehingga petugas Imigrasi menunda keberangkatannya,” jelas Godam.
Selanjutnya, di hari yang sama pada pukul 15.20 WIB, Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berangkat ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk melakukan penjemputan dan pengawalan HAP.
Pukul 19.20 WITA, HAP bertolak ke Jakarta kemudian dikawal oleh Petugas Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan dan pendalaman di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca Juga: Dua Jenazah PMI dari Malaysia Tiba di NTT
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Barron Ichsan menyampaikan, pada 13 November 2024, HAP resmi diserahkan kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Penyerahan ini menjadi wujud nyata sinergi antara aparat penegak hukum Indonesia dan mitra internasional.
Sebagai aksi lanjutan dari penyerahan buronan interpol tersebut, pada 14 November 2024 Ditjen Imigrasi menggelar rapat koordinasi terkait langkah strategis dalam penyelesaian kasus buronan lainnya.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan pihak-pihak sentral seperti Atase Kepolisian Filipina di Indonesia, Philippine National Police, dan Bureau of Immigration Philippines.
Ditjen Imigrasi menegaskan akan terus mendukung dan memperkuat kerja sama dengan Interpol.
"Kerjasama Imigrasi Indonesia dengan Pemerintah Filipina, khususnya Interpol, merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah Indonesia dari kejahatan transnasional. Kami berperan aktif dalam meringkus pelaku kejahatan lintas negara dan berkontribusi menjaga keamanan di tingkat regional," pungkas Barron.(*/Anton P)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



