
Pemerintah Minta Aplikator Salurkan Bonus Hari Raya
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pemerintah mendorong perusahaan transportasi berbasis aplikasi untuk kembali menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi ojek daring.
Dorongan tersebut disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem ekonomi digital menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Ini adalah bagian dari petunjuk dan arahan dari Pak Presiden (Prabowo Subianto) bahwa ada keberpihakan dari platform digital dan semua perusahaan-perusahaan ojek online untuk bisa memberikan tali asih, bentuk rasa empati dan kepedulian kepada saudara-saudara ojek online,” kata Menteri Maman saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga: Aksi Pembajakan di Teluk Guinea, Empat WNI Jadi Korban PenculikanMaman menilai pemberian BHR tidak semata berfungsi sebagai tambahan penghasilan bagi mitra pengemudi, tetapi juga memiliki makna strategis dalam menjaga hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi agar tetap sehat dan berkelanjutan.
“Ada sebuah semangat untuk menjaga hubungan kemitraan yang baik, sehingga (BHR) tetap diberikan perusahaan ke teman-teman mitra, agar kemitraannya konstruktif dan keduanya tetap berkembang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maman menegaskan bahwa pemerintah berkepentingan memastikan ekosistem ekonomi digital berjalan seimbang.
Menurutnya, keberlangsungan platform transportasi online tidak hanya bergantung pada aplikator dan pengemudi, tetapi juga melibatkan pelaku UMKM yang beroperasi di dalam platform tersebut.
Baca Juga: KPK Sita SGD 8.000 saat Geledah KPP Jakut Terkait Kasus Dugaan Suap Pajak“Di dalam ekosistem transportasi online tidak bisa melihat (aplikator) saja, ojol saja, tapi ada juga UMKM di dalamnya yang juga punya ketergantungan terhadap ojol dan platform digital, pun sebaliknya,” kata Maman.
“Pemerintah harus pikirkan ketiganya karena ini satu rangkaian yang harus dijaga keseimbangan ekosistemnya,” ujar dia menambahkan.
Kebijakan BHR sendiri pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada Maret 2025.
Dalam aturan tersebut, bonus diberikan secara proporsional berdasarkan kinerja, dalam bentuk uang tunai dengan besaran hingga 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi dan kurir yang dinilai produktif serta berkinerja baik.
BHR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. (af/ri)
Pilihan Redaksi: PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi TotalPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



