
Pemerintah Perketat Pengawasan Impor Pakaian Bekas Ilegal

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menegaskan komitmen pemerintah dalam melarang impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta membentengi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri dari gempuran barang ilegal.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2/2026), Mendag menjelaskan bahwa pakaian bekas dengan Pos Tarif HS 6309.00.00 resmi masuk dalam kategori barang dilarang impor.
Baca Juga: Asal Penuhi Syarat, Izin Tangkap Ikan Dijamin Kelar Hanya SemingguMenurutnya, industri domestik akan merasakan multiplier effect yang lebih tinggi terhadap ekonomi jika ketergantungan pada limbah tekstil luar negeri dapat dihentikan.
"Pelarangan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Tujuannya jelas: melindungi industri pakaian jadi nasional, mencegah Indonesia menjadi tempat pembuangan limbah tekstil, dan memastikan aspek kesehatan konsumen terjaga," ujarnya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melaporkan serangkaian penindakan masif selama periode 2022-2025.
Baca Juga: Satu ABK WNI Berhasil Pulang, 5 Lainnya Masih Disandera Perompak SomaliaBersinergi dengan Bea Cukai, Polri, hingga TNI, pemerintah berhasil menyita puluhan ribu bal pakaian bekas di berbagai pintu masuk seperti Pekanbaru, Sidoarjo, Batam, hingga Pelabuhan Patimban.
Salah satu penindakan terbesar terjadi di Jawa Barat pada Agustus 2025, di mana petugas mengamankan 19.391 bal pakaian bekas dengan estimasi nilai mencapai Rp112,35 miliar.
Sebelumnya, di Cikarang pada Maret 2023, sinergi antarlembaga juga berhasil menyita 7.000 bal senilai Rp80 miliar.
Penindakan ini membuktikan bahwa jalur distribusi ilegal masih terus berupaya memasok barang ke pasar domestik.
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Kemendag telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan lokasi gudang serta perintah pemusnahan barang bukti secara berkala.
Mendag memastikan pengawasan di wilayah perbatasan dan pelabuhan "tikus" akan semakin diperketat guna memastikan tidak ada lagi celah bagi masuknya komoditas yang merugikan ekosistem industri tekstil lokal tersebut. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



