
Potongan Komisi 8 Persen Ojek Online Dimulai 1 Juli 2026

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Regulasi baru yang merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto ini dipastikan bakal langsung berlaku serentak di seluruh tanah air mulai Rabu, 1 Juli 2026, tanpa melalui fase uji coba terlebih dahulu.
Sejumlah korporasi penguasa pasar ride-hailing domestik seperti Grab, GoTo (Gojek), dan Maxim dilaporkan telah menyepakati aturan batas atas potongan tersebut demi mendongkrak kesejahteraan para mitra pengemudi roda dua.
Kendati demikian, pemerintah memaklumi bahwa masing-masing manajemen aplikator saat ini tengah merumuskan kalkulasi ulang yang matang guna melakukan harmonisasi sistem operasional internal mereka.
"Tapi kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut," kata Menhub Dudy Purwagandhi di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Kepastian komitmen ini diperoleh setelah Kementerian Perhubungan menggelar pertemuan tertutup bersama jajaran direksi operator transportasi daring di kantor Kemenhub pada akhir pekan lalu.
Meskipun revisi regulasi resmi masih dalam tahap finalisasi perundangan, para pelaku industri telah sepakat untuk tunduk pada arah kebijakan ekonomi pemerintah yang mengedepankan asas keadilan bagi para pekerja sektor informal.
"Kami sudah bertemu dengan para operator pada Jumat, 26 Juni, pagi. Setelah sekian lama saya baru ketemu, jam 10.00 WIB di kantor," ujar Dudy.
Di tengah kepatuhan para pemain besar, Kemenhub membeberkan bahwa aplikator InDrive menjadi satu-satunya operator yang hingga kini masih meminta kelonggaran waktu untuk melakukan penghitungan dampak finansial lebih lanjut.
Hal ini terjadi karena skema bisnis InDrive selama ini menerapkan potongan flat sebesar 10 persen. Sehingga penurunan paksa ke angka delapan persen memerlukan perombakan model usaha yang cukup signifikan agar tidak mengganggu stabilitas pendapatan korporasi.
Pemerintah menegaskan bahwa proses kalkulasi internal yang sedang berjalan di tubuh InDrive tidak akan menunda atau menyandera jadwal pemberlakuan tarif komisi baru bagi ratusan ribu pengemudi ojol.
Kebijakan ini sejatinya telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto sejak peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026 lalu, dan kini telah matang untuk diimplementasikan secara total di lapangan.
"Tapi dengan (potongan komisi) 8 persen ini mereka (InDrive) menghitung, ya saya bisa sampaikan bahwa kita juga harus melihat harapan atau dari keinginan dari para mitra-mitranya atau para pengemudi," jelas Menhub.
Kementerian Perhubungan berjanji akan terus mengawasi fluktuasi reaksi pasar pasca-pemberlakuan aturan ini demi menjaga keseimbangan segitiga emas industri transportasi online, yakni jaminan pendapatan layak bagi mitra pengemudi, keberlanjutan bisnis aplikator, serta stabilitas tarif yang ramah di kantong konsumen.
Evaluasi berkala akan langsung diterapkan begitu sistem potongan komisi delapan persen ini resmi berjalan esok hari guna memitigasi segala bentuk potensi kendala teknis.
"Namun kita juga memahami ada aspek keseimbangan juga yang harus kita lihat atau kita perhatikan dari sisi pelanggan atau customer-nya. Jadi mereka akan mencari keseimbangan yang baru terhadap pemberlakuan komisi 8 persen ini," pungkas Dudy. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



