
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

VOICEINDONESIA, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama resmi menetapkan awal Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi pada hari Kamis, 23 Maret 2023.
Penetapan awal puasa bagi umat muslim itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Rabu sore (22/3/2023).
“Berdasarkan hisab posisi hilal seluruh Indonesia sudah di atas ufuk dan telah memenuhi kriteria MABIMS serta laporan rukyatul hilal, tadi kita bersepakat secara mufakat bahwa 1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh pada hari Kamis, tanggal 23 Maret 2023 Masehi,” kata Menag Yaqut, saat memimpin konferensi pers penetapan awal Ramadhan 1444 Hijriah.
Yaqut berharap dengan hasil sidang isbat ini seluruh umat Islam di Indonesia dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan secara bersama-sama.
“Semoga ini menjadi simbol cerminan kebersamaan umat Islam di Indonesia, kebersamaan ini juga mudah-mudahan menjadi wujud dari kebersamaan kita semua sebagai anak bangsa untuk menatap masa depan bangsa yang lebih baik,” ujar Menag Yaqut.
Dia berharap bulan Ramadhan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan bangsa Indonesia.
“Ramadhan ini mari kita jadikan sebagai momentum untuk memperkuat ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah,” ucapnya.
Lanjut Yaqut menjelaskan, penetapan 1 Ramadhan 1444 H dalam sidang isbat lebih dahulu disampaikan laporan dari Tim Hisab Rukyat Kemenag.
“Disampaikan bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia pada posisi antara 6 derajat 46,2 menit sampai dengan 8 derajat 43,2 menit dengan sudut elongasi 7,93 derajat sampai dengan 9,54 derajat,” paparnya.
"Posisi tersebut, telah memenuhi kriteria visibilitas hilal atau yang dikenal dengan imkanurrukyah yang disepakati oleh MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Menteri Agama RI, Menteri Agama Malaysia, dan Menteri Agama Singapura) sebagai pedoman menetapkan awal bulan kamariah," pungkasnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



