
Pemerintah Usulkan Perusahaan Ikut Biayai Uang Saku Peserta Magang Nasional

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan rencana pemerintah untuk menerapkan skema bagi hasil (sharing) kontribusi uang saku bagi peserta program Magang Nasional.
Melalui kebijakan ini, uang saku peserta nantinya tidak lagi sepenuhnya ditanggung pemerintah, melainkan dibagi dengan perusahaan mitra penyelenggara guna meningkatkan keterlibatan dan komitmen industri.
Rencana tersebut muncul setelah Kemenaker melihat banyaknya perusahaan mitra yang memberikan pembinaan secara intensif dan terukur kepada para peserta.
Baca Juga: Sepudin Diduga Kaki Tangan TPPO, Tahan Paspor Korban
“Kita sedang mengkaji untuk melibatkan perusahaan lebih aktif, sehingga sudah mulai ada usulan nanti uang sakunya itu harus ada share kontribusi dari perusahaan, walaupun tidak dominan," ujar Yassierli di sela penutupan Magang Nasional 2025 Tahap I di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Menaker menjelaskan bahwa kontribusi dari sisi pendanaan ini diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas bimbingan.
Menurutnya, beberapa perusahaan saat ini sudah sangat serius memberikan proyek dengan progres harian dan mingguan yang jelas.
Dengan adanya keterlibatan finansial sejak awal, perusahaan juga akan memiliki kewajiban moral dan administratif yang lebih kuat, termasuk dalam pemberian sertifikat kompetensi bagi peserta di akhir program.
Baca Juga: Pemerintah Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Sektor Informal
Tercatat sebanyak 14.952 peserta telah menyelesaikan program Magang Nasional Tahap I per 19 April 2026.
Koordinator Nasional Program Pemagangan Kemnaker, Anwar Sanusi, menilai pelaksanaan tahap pertama ini menunjukkan capaian positif, baik dari sisi komitmen industri maupun kompetensi yang diserap peserta.
Kemnaker berencana terus memperluas kemitraan dan menyesuaikan program dengan kebutuhan pasar kerja yang dinamis pada tahap-tahap selanjutnya.
Sebagai bentuk pengakuan formal, peserta yang menyelesaikan masa magang selama enam bulan berhak mendapatkan sertifikat magang, sementara mereka yang mengikuti antara tiga hingga enam bulan akan memperoleh surat keterangan.
Dokumen-dokumen ini dipersiapkan sebagai bekal strategis bagi para lulusan perguruan tinggi untuk menunjukkan pengalaman dan kesiapan kerja mereka secara nyata di hadapan calon pemberi kerja di masa depan. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Hilangnya Paspor Siti: Modus Baru Sindikat TPPO? Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



