
Pemkab Hulu Sungai Selatan Tindak Lanjuti Status WNA India Jadi WNI

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan(Kalsel) menindaklanjuti proses perubahan status kewarganegaraan seorang Warga Negara Asing(WNA) India menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Hulu Sungai Selatan Efran beraudensi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenkumham) Kantor Wilayah Kalsel guna menyelesaikan status kewarganegaraan WN India menjadi WNI.
"Tujuan kegiatan kita ini berkaitan dengan persoalan kewarganegaraan asing yang ada di Indonesia, yaitu WNA India yang tinggal di Kabupaten Hulu Sungai Selatan," kata Efran saat dikonfirmasi di Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Selasa.
Baca Juga : Diduga Terlibat Tindakan Kriminal, Imigrasi Bali Tangkap Delapan WNA
Hal ini sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Direktur Tata Negara Nomor: AHU.4.AH. 10.02-36 tertanggal 31 Juli 2023 tentang penyampaian jawaban atas permohonan informasi status kewarganegaraan WNA India di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dijelaskan Efran, perubahan status kewarganegaraan merupakan proses yang cukup lama, dan yang bersangkutan juga sudah mengajukan permohonan menjadi WNI, maka Kemenkumham Kalsel sudah menyampaikan dan memberikan fasilitasi.
Ia juga mengatakan Pemkab Hulu Sungai Selatan juga berupaya untuk menindaklanjuti agar permohonan tersebut segera selesai, karena yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk menaati peraturan yang dipersyaratkan untuk WNA.
Baca Juga : Polisi Meyelidiki Protitusi diduga dikendalikan WNA Melalui Telegram
“Alhamdulillah tadi kita dengar langsung beberapa hal yang memungkinkan secara administratif bisa kita lakukan, tanpa melanggar hukum dan ini menjadi pekerjaan rumah kami pemerintah daerah," katanya.
Menurut dia, pihaknya akan menyampaikan hasil audiensi kepada Penjabat Bupati Hulu Sungai Selatan terkait tindaklanjut beberapa hal kelengkapan dokumen administrasi yang harus dilakukan ke Kedutaan Besar India untuk Indonesia.
Ia juga mengharapkan sinergisitas antara Pemkab Hulu Sungai Selatan dengan Kantor Kemenkumham Kalsel juga terus dijalin, demi membantu pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham RI Kanwil Kalsel Riswandi, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi dan optimistis di tahun depan bisa menyelesaikan permasalahan ini.
“Bagaimanapun juga kita sangat berharap persoalan ini bisa tuntas sebelum bulan Mei 2024, yang merupakan batas waktu pengurusan sebagaimana diatur untuk ketentuan yang ada,” ujar Riswandi. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



